ZAKAT DAN PENANGGULANGAN KEMISKINAN
Oleh: YUNDIAJI
PAI Non PNS kec. Berbek
Yusuf Al-Qhardawi adalah seorang ulama kontemporer dari Mesir pernah berkata: Zakat merupakan potensi ekonomi umat yang kita anggurkan.Menarik untuk dikaji dan dicermati apa yang pernah dikatakan oleh Yusuf Al-Qhardawi sebagaimana tersebut di atas. Terlebih kita jika mengacu pada besarnya jumlah penduduk Indonesia, yang sebagian besarnya adalah umat Muslim, yakni sekira 85 persen dari jumlah total penduduk Indonesia sekira 250 juta jiwa. Maka, dengan sendirinya jumlah wajib zakat (Muzakki) sebesar lebih kurang 212.500.000 jiwa.Jumlah tersebut, jika dikalikan dengan besaran jumlah zakat yang harus dibayarkan oleh setiap umat Islam yakni 3,5 liter beras. Dengan asumsi harga beras sebesar Rp 6.000 per liternya, maka setiap orang (Muzakki) akan membayar Zakat Fitrah sebesar Rp 21.000. Bisa dibayangkan berapa besar jumlah penghasilan dari zakat dalam setiap tahunnya.
Pandangan tentang Zakat
Dalam perspektif hukum, zakat adalah perintah agama yang harus kita tunaikan, karena kedudukan zakat sebagai rukun Islam yang ketiga, sama kedudukannya dengan rukun Islam lainnyasyahadat, shalat, puasa dan haji. Dan, zakat adalah bagian integral dari rukun Islam itu sendiri..
Tentang perintah dan ancaman bagi orang yang tidak menunaikan zakat dapat kita lihat dalam ayat Al-Quran berikut ini:
يآاَيُّهَاالَّذِيْنَ امَنُوْا اِنَّ كَثِيْرًامِنَ الْاَحْبَارِوَالرُّهْبَانِ لَيَأْكُلُوْنَ اَمْوَالَ النَّاسِ بِالْبَاطِلِ وَيَصٌدٌّوْنَ عَنْ سَبِيْلِ اللهِ وَالَّذِيْنَ يَكْنِزُوْنَ الذَّهَبَ وَالْفِضَّةَ وَلَا يُنفِقُوْنَهَا فِيْ سَبِيْلِ اللهِ فَبَشِّرْهُمْ بِعَذَابٍ اَلِيمٌ
Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya sebahagian besar dari orang-orang alim Yahudi dan rahib-rahib Nasrani benar-benar memakan harta orang dengan jalan yang batil dan mereka menghalang-halangi (manusia) dari jalan Allah. Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih. (QS. 9 AT-TAUBAH :34).
Kemudian, dalam perspektif ekonomi, zakat merupakan potensi ekonomi umat yang sangat besar maka seyogianyalah kalau potensi zakat ini kita optimalkan, terutama dalam upaya mewujudkan kesejahteraan rakyat.
Sedangkan dalam perspektif sosiologi dan antropologi, zakat dapat mencegah kecemburuan sosial dan kesenjangan sosial. Dari sisi antropologi, perintah untuk menunaikan zakat mengajari kita untuk senantiasa membudayakan kebiasaan berbagi kepada mereka yang secara ekonomi memiliki keterbatasan (miskin).
Jenis-jenis Zakat
Secara umum zakat yang dikenal dalam Islam ada tiga jenis, yaitu:
Pertama, Zakat Fitrah, adalah zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap Muslim (laki-laki ataupun perempuan), baik yang baru lahir atau yang sudah tua (uzur) sekalipun. Karena zakat fitrah merupakan zakat dari apa yang telah kita makan selama kurun waktu satu tahun. Zakat fitrah dimaksudkan untuk membersihkan makanan yang kita makan dari unsur-unsur yang meragukan (subhat). Tentang subhat, Nabi SAW, dalam salah satu haditsnya mengatakan: Batas antara yang halal dan yang haram itu adalah subhat (sesuatu yang meragukan). Siapa saja yang bisa menghindari hal-hal yang subhat maka selamatlah dia.
Jadi objek dari zakat fitrah adalah makanan halal yang kita makan selama kurun satu tahun, dengan jumlah 3,5 liter beras. Dan, dapat dikonversi dalam bentuk uang.
Kedua, Zakat Mal (zakat harta), adalah yang harus/wajib dikeluarkan oleh seorang Muslim ketika memiliki harta dalam jumlah yang banyak. Ketentuan atau ukuran yang dipakai untuk menetapkan kewajiban zakat mal tersebut berdasar pada hitungan nisab atau 100 gram emas atau yang sepadan dengannya, dengan catatan bahwa harta tersebut adalah harta yang diam (bukan modal). Kemudian zakat jenis tersebut (zakat mal) hanya wajib dikeluarkan sebanyak 1 kali. Berbeda dengan pajak yang setiap tahunnya harus dikeluarkan (dibayar) pada objek yang sama. Perintah untuk menunaikan zakat jenis ini dapat kita lihat dalam hadits Nabi SAW yang mengatakan: Bentengilah hartamu dengan zakat.
Tentang hal ini, Imam Al-Ghazali meriwayatkan, pernah suatu ketika saat kabilah (rombongan para pedagang) melintas di sebuah gurun pasir yang sangat luas dalam perjalanan pulang dari berniaga, tiba-tiba mereka dicegat dan disergap oleh gerombolan perampok. Pada kejadian tersebut seluruh harta bawaan mereka habis dibawa oleh gerombolan perampok. Namun, tak lama kemudian, perampok tersebut kembali dan mengembalikan barang salah seorang di antara para pedagang tersebut. Menyaksikan kejadian itu, para pedagang yang barangnya tidak dikembalikan bertanya kepada temannya (yang barangnya dikembalikan oleh para perampok): Apa rahasianya, sehingga semua barang-barang saudara dikembalikan oleh para perampok tadi. Dengan tenang ia menjawab bahwa barang-barang tersebut adalah barang yang sudah bersih, karena telah dikeluarkan zakatnya.
Ketiga, Zakat Profesi (zakat pendapatan). Zakat jenis ini hanya diwajibkan kepada orang (pegawai) yang bergaji tinggi.
Selain ketiga jenis zakat sebagaimana tersebut di atas, dalam Islam dikenal pula ajaran tentang infak dan sadaqah, serta wakaf.
Infak dan sadaqah bukan jenis zakat dan bukan juga merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap Muslim. Infak dan sadaqah ini kedudukannya dalam agama adalah sunnah, yang hampir diwajibkan kepada orang-orang yang tingkat kehidupan ekonominya terbilang memadai.
Wakaf adalah bentuk penyertaan seorang Muslim berupa tanah atau bangunan yang disumbangkan (baca: diwakafkan) untuk kebutuhan masyarakat Muslim.
Dalam Islam, tanah atau bangunan yang diwakafkan harus digunakan untuk kepentingan umum (utamanya, umat Islam), serta tidak boleh dialihfungsikan atau dipindahtangankan karena pemberian wakaf bukanlah penyerahan hak milik, melainkan penyerahan dalam bentuk pemanfaatan.
PENUTUP
Bahwa zakat merupakan bagian integral dari Rukun Islam maka menarik untuk dikaji dan diulas sebagaimana perhatian pemerintah terhadap pelaksanaan ibadah haji sebagai rukun Islam yang kelima, dengan menempatkan satu unit eselon satu di Kementerian Agama yang secara khusus menangani pelaksanaan ibadah haji, yaitu Direktorat Jenderal (Dirjen) Haji. Padahal dalam Islam, perintah untuk menunaikan ibadah haji hanya diwajibkan kepada mereka yang secara ekonomi berkecukupan (mampu). Dibandingkan dengan zakat, setiap Muslim, mulai dari yang baru lahir sampai kepada orang yang paling tua sekalipun, kalau dia Muslim maka wajib hukumnya mengeluarkan zakat (fitrah). Maka sewajarnya pula pemerintah memberikan perlakuan yang sama antara zakat ini dengan urusan pelaksanaan ibadah haji, yaitu dengan menempatkan satu unit eselon satu di Kementerian Agama, yakni Dirjen Zakat, Infak dan Sadaqah.
Wallahualam bishshawaab.