Kamis, 17 Desember 2020

Cara menghitung zakat mal, syarat, jenis, dan penerimanya

Cara Menghitung Zakat Mal,  Syarat, Jenis, dan Penerimanya
Oleh: YUNDIAJI (PAI Non PNS) Kec. Berbek 

Zakat Mal adalah zakat yang dikenalan atas harta yang dimiliki seseorang. Zakat sendiri adalah amalan wajib bagi umat Islam yang memenuhi syarat. Zakat bertujuan untuk membersihkan harta yang dimiliki oleh umat Islam. Ini sesuai dengan firman Allah dalam QS. at-Taubah : 103 yang berbunyi: 
 خُذْ مِنْ اَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ إنَّ صَلوتَكَ سَكَنُ لَهُمْ وَاللهُ سَمِيْعٌ عَلِيْمٌ

Artinya: "Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka.”
Cara menghitung zakat Mal penting untuk diketahui bagi orang yang berkewajiban menunaikannya. Zakat Mal mungkin tak sepopuler zakat fitrah yang dibayarkan saat bulan Ramadan. Namun, zakat ini juga sama pentingnya untuk mensucikan harta. Cara menghitung Zakat Mal juga tak sembarangan. Cara menghitung Zakat Mal telah diatur oleh syariat yang berlaku. Cara menghitung Zakat Mal harus memenuhi syarat dan ketentuan tertentu.
Berikut cara menghitung zakat Mal, syarat, dan jenis-jenisnya 
Mengenal Zakat Mal
Menurut Badan Amil Zakat Nasional atau BAZNAS, zakat mal merupakan zakat yang dikenakan atas uang, emas, surat berharga, dan aset yang disewakan. Zakat mal harus sudah mencapai nisab (batas minimum), terbebas dari hutang (milik penuh), sumber hartanya halal, dan kepemilikan telah mencapai 1 tahun (haul). Maal berasal dari kata bahasa Arab artinya harta atau kekayaan (al-amwal, jamak dari kata maal). Berdasarkan QS. Al-Baqarah ayat 267 harta yang wajib dizakatkan harus berasal dari harta yang halal, bukan berasal dari harta yang buruk. Nisab zakat mal yang disepakati adalah sebesar 85 gram emas (mengikuti harga Buy Back emas pada hari di mana zakat akan ditunaikan). Kadar zakatnya senilai 2,5%.
Jenis harta yang masuk dalam Zakat Mal
Zakat emas, perak, dan logam mulia lainnya
Bagi Anda yang memiliki logam mulia seperti emas dan perak yang telah memenuhi nisab dan haul, maka wajib untuk membayarkan zakatnya. Untuk emas yang wajib dizakatkan minimal memiliki berat 85 gram.
Zakat atas uang dan surat berharga lainnya 
Zakat ini merupakan zakat yang dikenakan atas uang, harta yang disetarakan dengan uang, dan surat berharga lainnya yang telah mencapai nisab dan haul.
Zakat perniagaan
Zakat perniagaan merupakan zakat yang dikeluarkan oleh pemilik usaha perniagaan yang memenuhi nisab dan haul. Harta zakat mencapai nisab setelah dikurangi biaya operasional, kebutuhan primer, dan membayar utang.
Zakat pertanian, perkebunan, dan kehutanan
Zakat mal satu ini merupakan zakat yang dibayarkan atas hasil pertanian, perkebunan dan hasil hutan pada saat panen. Hasil pertanian adalah hasil tumbuh-tumbuhan atau tanaman yang bernilai ekonomis.
Zakat peternakan dan perikanan
Zakat peternakan dan perikanan merupakan ternak dan hasil perikanan yang telah mencapai nisab dan haul. Nisab untuk unta adalah 5 (lima) ekor, sapi 30 ekor, kambing atau domba 40 ekor.
Zakat pertambangan
Zakat pertambangan merupakan zakat yang dikeluarkan atas hasil usaha pertambangan yang telah mencapai nisab dan haul. Yang dimaksud dengan barang tambang adalah segala sesuatu yang merupakan hasil eksploitasi dari kedalaman tanah pada sebuah negara yang dilakukan oleh pihak swasta ataupun pemerintah.
Zakat perindustrian
Zakat perindustrian merupakan zakat yang dikeluarkan pemiliki usaha yang bergerak dalam bidang produksi barang dan jasa.
Zakat pendapatan
Zakat pendapatan merupakan zakat yang dikeluarkan dari penghasilan yang diperoleh dari hasil profesi pada saat menerima pembayaran, zakat ini dikenal juga sebagai zakat profesi atau zakat penghasilan.
Zakat rikaz
Zakat rikaz merupakan zakat yang dikenakan atas harta temuan, dimana kadar zakatnya adalah 20%.


Orang yang berkewajiban membayar zakat mal
Zakat Mal terdiri atas simpanan kekayaan seperti uang, emas, surat berharga, penghasilan profesi, aset perdagangan, hasil barang tambang atau hasil laut, hasil sewa aset dan lain sebagainya.
Dilansir dari BAZNAS, adapun syarat harta yang terkena kewajiban zakat maal yaitu sebagai berikut:
1. Kepemilikan penuh
2. Harta halal dan diperoleh secara halal
3. Harta yang dapat berkembang atau diproduktifkan (dimanfaatkan)
4. Mencukupi nisab
5. Bebas dari hutang
6. Mencapai haul
7. Atau dapat ditunaikan saat panen.
 Cara menghitung Zakat Mal
Nisab zakat mal yang disepakati adalah sebesar 85 gram emas (mengikuti harga Buy Back emas pada hari di mana zakat akan ditunaikan). Kadar zakatnya senilai 2,5%.
Berdasarkan ketentuan di atas, maka cara menghitung Zakat Mal adalah:
2,5% x Jumlah harta kepemilikan yang telah mencapai haul (1 tahun).
Contohnya:
A selama 1 tahun penuh memiliki harta yang tersimpan (emas/perak/uang) senilai Rp 100.000.000. Jika harga emas saat ini Rp 622.000/gram, maka nishab zakat senilai Rp 52.870.000. Sehingga A sudah wajib zakat. Zakat mal yang perlu A tunaikan yaitu:
2,5 % x Rp 100.000.000 = Rp 2.500.000
Penerima Zakat Mal
Dalam QS At-Taubah ayat 60, Allah memberikan ketentuan ada 8 golongan orang yang menerima zakat yakni sebagai berikut:
1. Fakir, adalah mereka yang hampir tidak memiliki apa-apa, sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidup
2. Miskin, adalah mereka yang memiliki harta, namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar untuk hidup
3. Amil, adalah mereka yang mengumpulkan dan mendistribusikan zakat
4. Mu'allaf, adalah mereka yang baru masuk Islam, dan membutuhkan bantuan untuk menguatkan dalam tauhid dan syariah
5. Hamba sahaya, atau budak yang ingin memerdekakan dirinya
6. Gharimin, adalah mereka yang berhutang untuk kebutuhan hidup dalam mempertahankan jiwa dan izzahnya
7. Fisabilillah, adalah mereka yang berjuang di jalan Allah dalam bentuk kegiatan dakwah, jihad dan sebagainya
8. Ibnus Sabil, adalah mereka yang kehabisan biaya di perjalanan dalam ketaatan kepada Allah.

Rabu, 25 November 2020

Pendayaginaan zakat di era pandemi covid-19

Pendayagunaan Zakat di Era Pandemi Covid-19
Oleh: Yundiaji (PAI Non PNS) Kec. Berbek 


Zakat dan Maqashid Syariah
Menurut Ustadz Oni Sahroni, zakat dikategorikan perkara yang harus diketahui setiap muslim ( al-malum min ad-Din bidh-Dharurah) tanpa terkecuali. Semua yang beragama Islam harus tahu tentang kewajiban ini dan tidak ada alasan mengelak karena ketidaktahuannya tentang kewajiban zakat. Barangsiapa mengingkari kewajiban ini, ia telah mengingkari rukun Islam. Sama halnya mengingkari rukun Islam yang lain, seperti puasa dan shalat. Jadi, zakat ini tidak hanya wajib, tetapi lebih tinggi dari hukum wajib, yaitu rukun iman dan malum min ad-Din bidh-Dharurah.
Dari status hukum zakat tadi, ternyata hal ini selaras dengan maqashid zakat (tujuan disyariatkannya zakat), yaitu memenuhi kebutuhan para mustahik, yaitu fakir, miskin, amil, orang/pihak yang sedang dilunakkan hatinya, bentuk-bentuk perbudakan, orang yang berutang, orang yang berdakwah di jalan Allah, dan ibnu sabil. Jenis kebutuhan yang diberikan adalah kebutuhan keuangan (financial) untuk keperluan-keperluan mendasar. Dalam maqashid syariah, kebutuhan keuangan termasuk dalam kategori hifdzul maal (melindungi dan menyediakan kebutuhan akan keuangan).
Sementara itu, kebutuhan asasi (mendasar) para mustahik yang akan dipenuhi tersebut adalah kebutuhan yang wajib dan darurat, seperti makanan sehari-hari, tempat tinggal, modal usaha agar mereka berdaya, dan pendidikan. Semua itu masuk dalam kategori kebutuhan wajib dan primer ( dharuriyat). Begitu pula pihak-pihak penerima zakat merupakan komponen penting dalam struktur masyarakat. Jika tidak diselesaikan dan dibantu, mereka akan menjadi masalah sosial dalam masyarakat. Dalam ilmu maqashid syariah, target sebuah hukum harus setara dengan hukumnya.
Maqashid Syariah sendiri merupakan tujuan-tujuan umum yang ingin diraih oleh syariah dan diwujudkan dalam kehidupan. Dasar hukum dari kelima kebutuhan tersebut tercantum dalam Al-Quran dan Hadist sebagai berikut : 1. Memelihara agama. Agama merupakan keharusan bagi manusia, dengan nilai-nilai kemanusiaan yang dibawa oleh ajaran agama, manusia lebih tinggi derajatnya dari hewan. 2. Memelihara Jiwa. Berupa hak untuk hidup secara terhormat dan agar terhindar dari tindakan penganiayaan, berupa pembunuhan, pemotongan angggota badan maupun tindakan melukai. 3. Memelihara Akal. Terjaminnya akal dari kerusakan yang menyebabkan orang yang bersangkutan tidak berguna ditengah masyarakat. 4. Memelihara Harta. Mencegah perbuatan menodai harta, misalnya pencurian. Mengatur muamalah serta transaksi ekonomi untuk meningkatkan kekayaan serta proporsional dengan cara yang dzalim dan curang. 5. Memelihara keturunan. Jaminan kelestraian populasi umat manusia agar tetap hidup sehat dan kokoh melalui penataan kehidupan rumah tangga dengan memberikan pedidikan dan kasih sayang kepada anak-anak agar memiliki kehalusan budi pekerti.
Kembali pada relasi zakat dengan Maqashid Syariah, zakat selaras dengan Maqashid syariah yang terkait dengan aspek menjaga harta mustahik. Aspek menjaga atau melindungi harta mustahik ini dapat dilakukan dalam wujud berbagai program pendayagunaan zakat. Dalam implementasinya terdapat 8 indikator yaitu : perolehan pendapatan yang halal, adanya peningkatkan pendapatan, pemenuhan kebutuhan keluarga, terjauhkan dari hutang ribawi, menjaga harta zakat dengan tidak konsumtif, berusaha menabung dan bersedekah dari pendapatan yang diperoleh, menggunakan keuntungan untuk mengembangkan usaha. Pendapatan dari program yang disupport dari dana zakat dapat dipastikan halal karena berasal dari pendayagunaan dana zakat. Agama Islam sangat melarang untuk memberi nafkah melalui jalan yang haram.
Dalam dimensi sosial, zakat merupakan bentuk tanggung jawab manusia di bumi untuk saling tolong-menolong dan berbagi antar sesama. Zakat dengan begitu, dapat berperan sebagai katalisator untuk saling menguatkan antar elemen masyarakat, terutama yang secara ekonomi (harta) lemah dan memerlukan bantuan dari pihak lain yang lebih kuat (muzaki). Dalam situasi tadi, dalam sistem sosial kemasyarakatan juga, zakat diharapkan dapat memberantas kemiskinan, menumbuhkan rasa kepedulian dan cinta kasih terhadap golongan yang lebih lemah. Dalam perspektif ekonomi, zakat juga menjadikan perekonomian akan bergerak cepat, terbangun persaudaraan di antara pelaku ekonomi, dan kesenjangan ekonomi pun akan menyempit. Zakat dengan kata lain dapat digunakan sebagai pendorong dan pengendali perekonomian agar tercapai falah (kesejahteraan lahir, batin, dunia dan akhirat) baik generasi sekarang maupun yang akan datang.
 Pendayagunaan Zakat di Era Pandemi
Saat ini dunia sedang mengalami pengalaman baru yang tak tertandingi selama 2 abad terakhir. Dampak yang dihasilkan oleh wabah Covid-19 melampaui dampak dari Perang Dunia I dan Perang Dunia II. Corona bukan sekedar penyakit yang menyerang kesehatan manusia, akan tetapi juga menyerang tatanan ekonomi, sosial dan politik seluruh dunia. Di Indonesia sendiri, wabah ini datang justru ketika ekonomi sedang kurang cerah situasinya. Kemiskinan Indonesia sebelum Krisis Covid-19 menunjukan bahwa kemiskinan kita masih belum tuntas tertangani dengan baik. Dan ketika Covid-19 ini masuk ke Indonesia kemudian berkembang menulari banyak penduduk Indonesia, dampaknya bukan hanya pada soal kesehatan semata, namun juga berdampak pada kondisi ekonomi masyarakat, termasuk fakir miskin yang menjadi mustahik zakat.
Sebagaimana kita tahu, Pandemi Covid-19 ini merupakan bencana global. Bukan hanya negara berkembang atau yang kurang maju saja yang terkena wabah ini.
Dampak ekonomi Pandemi-19 ini segera terlihat di lapangan, misalnya sempat muncul fenomena panic buying (harga bawang bombai, jahe merah, hingga harga masker naik signifikan dibanding saat normal). Beberapa dampak lainnya juga bermunculan, seperti daya beli masyarakat menurun, adanya peningkatan Inflasi dalam periode waktu ke depan, serta akan terjadinya pertambahan angka kemiskinan. Bagi mustahik zakat, bukan hanya muncul kekhawatiran akan adanya kemungkinan terpapar Covid-19, namun juga, dengan adanya kebijakan Social Distancing, maupun Phiysical Distancing yang kemudian diikuti kebijakan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) akan berdampak menjadi Economic Shock bagi mustahik. Kebijakan-kebijakan tadi dapat menyebabkan kegoncangan ekonomi, baik secara mikro mapun makro. Secara makro, negara akan mengalami perlambatan pertumbuhan ekonomi.
Bagi kalangan fakir miskin (mustahik zakat) kemungkinan akan mengalami goncangan ekonomi di tingkat rumah tangga para mustahik yakni berupa goncangan penghasilan, kesehatan, dan konsumsi terutama bagi mereka yang memiliki penghasilan harian. Dampak lanjutan dari situasi ini selain akan terjadinya economic shock bagi mustahik yang mengakibatkan aktivitas ekonomi mustahik akan menurun sehingga berimplikasi pada kemampuan daya beli mustahik yang secara langsung juga akan menurun. Dampak lainnya secara luas akan berimbas pada : (1). Produksi pangan terancam menurun, (2). Kelangkaan (ketersediaan) pangan terganggu, dan (3). Kenaikan harga bahan pangan.
Di tengah Pandemi ini, Zakat (dan juga infak dan sedekah) berperan signifikan dalam mengurangi dampak langsung maupun tidak langsung akibat Pandemi Covid-19 ini. Peran ZIS dalam Pandemi Covid-19 menurut Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi sangat strategis. Makanya ia mendorong gerakan Zakat, Infak dan Sedekah (ZIS)  lebih digencarkan lagi untuk membantu sesama di tengah pandemi virus Corona (Covid-19). Masih kata beliau-nya : Covid-19 ujian sekaligus momentum untuk saling bantu. Sekarang, saatnya Ziswaf tampil dengan peran fundamental melalui program nyata membantu dan memberdayakan masyarakat, ucapnya. Semoga kita semua termasuk orang-orang yang selalu peduli pada sesame sehingga tidak merasa enggan untuk mengeluarkan zakat. Aamiin Wallaahu alam bishshowaab

Sabtu, 24 Oktober 2020

zakat dan Penanggulangan Kemiskinan

ZAKAT DAN PENANGGULANGAN KEMISKINAN
Oleh: YUNDIAJI 
PAI Non PNS kec. Berbek


Yusuf Al-Qhardawi adalah seorang ulama kontemporer dari Mesir pernah berkata: Zakat merupakan potensi ekonomi umat yang kita anggurkan.Menarik untuk dikaji dan dicermati apa yang pernah dikatakan oleh Yusuf Al-Qhardawi sebagaimana tersebut di atas. Terlebih kita jika mengacu pada besarnya jumlah penduduk Indonesia, yang sebagian besarnya adalah umat Muslim, yakni sekira 85 persen dari jumlah total penduduk Indonesia sekira 250 juta jiwa. Maka, dengan sendirinya jumlah wajib zakat (Muzakki) sebesar lebih kurang 212.500.000 jiwa.Jumlah tersebut, jika dikalikan dengan besaran jumlah zakat yang harus dibayarkan oleh setiap umat Islam yakni 3,5 liter beras. Dengan asumsi harga beras sebesar Rp 6.000 per liternya, maka setiap orang (Muzakki) akan membayar Zakat Fitrah sebesar Rp 21.000. Bisa dibayangkan berapa besar jumlah penghasilan dari zakat dalam setiap tahunnya.
Pandangan tentang Zakat 
Dalam perspektif hukum, zakat adalah perintah agama yang harus kita tunaikan, karena kedudukan zakat sebagai rukun Islam yang ketiga, sama kedudukannya dengan rukun Islam lainnyasyahadat, shalat, puasa dan haji. Dan, zakat adalah bagian integral dari rukun Islam itu sendiri..
Tentang perintah dan ancaman bagi orang yang tidak menunaikan zakat dapat kita lihat dalam ayat Al-Quran berikut ini: 
 يآاَيُّهَاالَّذِيْنَ امَنُوْا اِنَّ كَثِيْرًامِنَ الْاَحْبَارِوَالرُّهْبَانِ لَيَأْكُلُوْنَ اَمْوَالَ النَّاسِ بِالْبَاطِلِ وَيَصٌدٌّوْنَ عَنْ سَبِيْلِ اللهِ وَالَّذِيْنَ يَكْنِزُوْنَ الذَّهَبَ وَالْفِضَّةَ وَلَا يُنفِقُوْنَهَا فِيْ سَبِيْلِ اللهِ فَبَشِّرْهُمْ بِعَذَابٍ اَلِيمٌ
Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya sebahagian besar dari orang-orang alim Yahudi dan rahib-rahib Nasrani benar-benar memakan harta orang dengan jalan yang batil dan mereka menghalang-halangi (manusia) dari jalan Allah. Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih. (QS. 9 AT-TAUBAH :34).
 Kemudian, dalam perspektif ekonomi, zakat merupakan potensi ekonomi umat yang sangat besar maka seyogianyalah kalau potensi zakat ini kita optimalkan, terutama dalam upaya mewujudkan kesejahteraan rakyat. 
Sedangkan dalam perspektif sosiologi dan antropologi, zakat dapat mencegah kecemburuan sosial dan kesenjangan sosial. Dari sisi antropologi, perintah untuk menunaikan zakat mengajari kita untuk senantiasa membudayakan kebiasaan berbagi kepada mereka yang secara ekonomi memiliki keterbatasan (miskin).
Jenis-jenis Zakat
Secara umum zakat yang dikenal dalam Islam ada tiga jenis, yaitu:
Pertama, Zakat Fitrah, adalah zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap Muslim (laki-laki ataupun perempuan), baik yang baru lahir atau yang sudah tua (uzur) sekalipun. Karena zakat fitrah merupakan zakat dari apa yang telah kita makan selama kurun waktu satu tahun. Zakat fitrah dimaksudkan untuk membersihkan makanan yang kita makan dari unsur-unsur yang meragukan (subhat). Tentang subhat, Nabi SAW, dalam salah satu haditsnya mengatakan: Batas antara yang halal dan yang haram itu adalah subhat (sesuatu yang meragukan). Siapa saja yang bisa menghindari hal-hal yang subhat maka selamatlah dia.
Jadi objek dari zakat fitrah adalah makanan halal yang kita makan selama kurun satu tahun, dengan jumlah 3,5 liter beras. Dan, dapat dikonversi dalam bentuk uang.
Kedua, Zakat Mal (zakat harta), adalah yang harus/wajib dikeluarkan oleh seorang Muslim ketika memiliki harta dalam jumlah yang banyak. Ketentuan atau ukuran yang dipakai untuk menetapkan kewajiban zakat mal tersebut berdasar pada hitungan nisab atau 100 gram emas atau yang sepadan dengannya, dengan catatan bahwa harta tersebut adalah harta yang diam (bukan modal). Kemudian zakat jenis tersebut (zakat mal) hanya wajib dikeluarkan sebanyak 1 kali. Berbeda dengan pajak yang setiap tahunnya harus dikeluarkan (dibayar) pada objek yang sama. Perintah untuk menunaikan zakat jenis ini dapat kita lihat dalam hadits Nabi SAW yang mengatakan: Bentengilah hartamu dengan zakat.
Tentang hal ini, Imam Al-Ghazali meriwayatkan, pernah suatu ketika saat kabilah (rombongan para pedagang) melintas di sebuah gurun pasir yang sangat luas dalam perjalanan pulang dari berniaga, tiba-tiba mereka dicegat dan disergap oleh gerombolan perampok. Pada kejadian tersebut seluruh harta bawaan mereka habis dibawa oleh gerombolan perampok. Namun, tak lama kemudian, perampok tersebut kembali dan mengembalikan barang salah seorang di antara para pedagang tersebut. Menyaksikan kejadian itu, para pedagang yang barangnya tidak dikembalikan bertanya kepada temannya (yang barangnya dikembalikan oleh para perampok): Apa rahasianya, sehingga semua barang-barang saudara dikembalikan oleh para perampok tadi. Dengan tenang ia menjawab bahwa barang-barang tersebut adalah barang yang sudah bersih, karena telah dikeluarkan zakatnya.
Ketiga, Zakat Profesi (zakat pendapatan). Zakat jenis ini hanya diwajibkan kepada orang (pegawai) yang bergaji tinggi.
Selain ketiga jenis zakat sebagaimana tersebut di atas, dalam Islam dikenal pula ajaran tentang infak dan sadaqah, serta wakaf.
Infak dan sadaqah bukan jenis zakat dan bukan juga merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap Muslim. Infak dan sadaqah ini kedudukannya dalam agama adalah sunnah, yang hampir diwajibkan kepada orang-orang yang tingkat kehidupan ekonominya terbilang memadai.
Wakaf adalah bentuk penyertaan seorang Muslim berupa tanah atau bangunan yang disumbangkan (baca: diwakafkan) untuk kebutuhan masyarakat Muslim.
Dalam Islam, tanah atau bangunan yang diwakafkan harus digunakan untuk kepentingan umum (utamanya, umat Islam), serta tidak boleh dialihfungsikan atau dipindahtangankan karena pemberian wakaf bukanlah penyerahan hak milik, melainkan penyerahan dalam bentuk pemanfaatan.
PENUTUP
Bahwa zakat merupakan bagian integral dari Rukun Islam maka menarik untuk dikaji dan diulas sebagaimana perhatian pemerintah terhadap pelaksanaan ibadah haji sebagai rukun Islam yang kelima, dengan menempatkan satu unit eselon satu di Kementerian Agama yang secara khusus menangani pelaksanaan ibadah haji, yaitu Direktorat Jenderal (Dirjen) Haji. Padahal dalam Islam, perintah untuk menunaikan ibadah haji hanya diwajibkan kepada mereka yang secara ekonomi berkecukupan (mampu). Dibandingkan dengan zakat, setiap Muslim, mulai dari yang baru lahir sampai kepada orang yang paling tua sekalipun, kalau dia Muslim maka wajib hukumnya mengeluarkan zakat (fitrah). Maka sewajarnya pula pemerintah memberikan perlakuan yang sama antara zakat ini dengan urusan pelaksanaan ibadah haji, yaitu dengan menempatkan satu unit eselon satu di Kementerian Agama, yakni Dirjen Zakat, Infak dan Sadaqah. 
Wallahualam bishshawaab. 

Senin, 21 September 2020

Cara menghitung zakat mal dan hal2 yang harus diketahui yent zakat mal

CARA MENGHITUNG ZAKAT MAL 
DAN HAL-HAL YANG HARUS DIKETAHUI TENTANG ZAKAT MAL 
Oleh: Yundiaji 
PAI Non PNS Kec. Berbek

Membayar zakat memang menjadi hal yang cukup dekat dengan umat muslim. Perintah membayar zakat diwajibkan kepada setiap umat Islam yang mampu memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari dengan layak. Di sisi lain, bagi muslim yang tidak mampu mencukupi biaya hidup, mereka tidak wajib membayar zakat, mereka malah harus diberikan zakat. Seorang Muslim yang mampu secara ekonomi, wajib menyisihkan sebagian harta yang dimiliki untuk diberikan kepada orang-orang yang berhak menerimanya, baik melalui panitia zakat maupun didistribusikan sendiri. Maka, bagi seorang muslim yang memiliki harta dan telah memenuhi syarat wajib zakat, wajib untuk membayar Zakat Mal (harta). Bagaimana cara perhitungan membayar zakat mal dan siapa saja golongan yang berhak menerima? 
Berikut penjelasannya:
 Pengertian harta yang dizakatkan
Menurut bahasa, harta adalah segala sesuatu yang diinginkan sekali oleh manusia, untuk dimiliki, dimanfaatkan, atau disimpan. Sedangkan menurut istilah, harta adalah segala sesuatu yang dapat dimiliki (dikuasai) dan dapat digunakan (dimanfaatkan). Maka, sesuatu dapat disebut dengan maal (harta) apabila memenuhi dua syarat, yakni:
Dapat dimiliki, disimpan, dihimpun, dikuasai
2. Dapat diambil manfaatnya sesuai dengan ghalibnya. Misalnya rumah, mobil, ternak, hasil      pertanian, uang, emas, perak, dll
B. Dalil dan hukum Zakat Mal
Banyak penyebutan zakat di dalam Al-Qur'an, di antaranya adalah dalam (QS. al-Baqarah [2]: 43)  

 وَاَقيْمُوالصَّلاَةَ وَاتُواالزَّكوةَ وَارْكَعُوْامَعَ الرَّكِعِيْنَ 

Artinya: "Dan dirikanlah salat, tunaikanlah zakat, dan ruku'lah beserta orang-orang yang ruku'".
Selain zakat merupakan salah satu rukun Islam dan menjadi salah satu unsur pokok bagi penegakan syariat Islam, Zakat juga merupakan kegiatan amal sosial dan kemanusiaan, yang dapat berkembang sesuai dengan kebutuhan umat manusia.
 Syarat Orang yang Wajib Zakat
Sedangkan syarat orang wajib zakat adalah, seorang Muslim atau Muslimah, berakal (sadar/tidak gila), sudah baligh, memiliki harta sendiri, dan sudah mencapai nisab.

 Syarat Harta yang Wajib Dizakati dan Waktu Mengeluarkan Zakat Mal
Syarat harta yang wajib di zakati yakni:
Kepemilikan penuh (pribadi)
Hartanya tidak berkurang alias bertambah atau berkembang
Sudah cukup nisab
Lebih dari kebutuhan pokok
Bebas dari utang. Utang yang dimaksud di sini adalah utang yang berkaitan dengan kebutuhan pokok
dan sudah berlalu satu tahun (12 bulan).
Sedangkan untuk nisab atau syarat jumlah minimum zakat maal yakni, 85 gram apabila dalam bentuk emas. Atau bila dalam bentuk harta lain, maka yang setara harga emas 85 gram dari nisab tersebut diambil 2,5% sebagai kadar zakat maal.
Maka, perhitungan zakat adalah seperti berikut:
Nisab zakat maal: 2,5% x jumlah harta yang tersimpan selama 1 tahun.
Contoh: Apabila memiliki emas 87 gram yang disimpan selama satu tahun penuh, maka wajib zakat yang dikeluarkan dalam setahun dari harta yang disimpan, adalah sebesar 2,5% x 87 gram = 2,175 gram atau uang seharga emas tersebut.
Penerima Zakat Mal
Sebagai Ibadah yang tertera dalam salah satu Rukun Islam, zakat tentu saja memiliki aturan mengikat dari segi ilmu fiqihnya, salah satu diantaranya adalah kepada siapa zakat diberikan.
Dalam QS At-Taubah ayat 60, Allah memberikan ketentuan ada 8 golongan orang yang menerima zakat yakni sebagai berikut:
Fakir, adalah mereka yang hampir tidak memiliki apa-apa, sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidup
Miskin, adalah mereka yang memiliki harta, namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar untuk hidup
Amil, adalah mereka yang mengumpulkan dan mendistribusikan zakat
Mu'allaf, adalah mereka yang baru masuk Islam, dan membutuhkan bantuan untuk menguatkan dalam tauhid dan syariah
Hamba sahaya, atau budak yang ingin memerdekakan dirinya
Gharimin, adalah mereka yang berhutang untuk kebutuhan hidup dalam mempertahankan jiwa dan izzahnya
Fisabilillah, adalah mereka yang berjuang di jalan Allah dalam bentuk kegiatan dakwah, jihad dan sebagainya
Ibnus Sabil, adalah mereka yang kehabisan biaya di perjalanan dalam ketaatan kepada Allah.
Jadi, jika kita termasuk yang sudah wajib membayar zakat sesuai dengan hukum dan telah memenuhi beberapa syaratnya, maka jangan lupa untuk membayar zakat. Karena membayar zakat adalah wajib hukumnya bagi yang mampu.
Wallaahu alam 

Senin, 24 Agustus 2020

hukuman bagi yang tidak mau membayar zakat

HUKUMAN BAGI ORANG YANG TIDAK MAU MEMBAYAR ZAKAT 

 Nikmat yang diberikan Allah SWT kepada kita semua sanagtlah banyak, yang mana bersyukur kepada yang membari nikmat adalh wajib. Allah SWT memberi nikmat kepada untuk menguji apakah kita berstukur lalu ditambah I kenikmatannya, atauah kit aakan mengkkufuri sehingga mendapat siksa sebagaimana firman Allah SWt du dalam Al Qur’an:
لَئِنْ شَكَرْتُمْ لَأَزِيْدَنَّكُمْ وَلَئِنْ كَفَرْتُمْ اِنَّ عَذَابِيْ لَشَدِيْدٌ
Sebagian nikmat Allah SWT yang diberikan kepada kita berupa harta. Kita diuji dengan harta. Apakah kita akan bersyukur dengan dibuktikan mau menunaikan zakat ataukah kita justru ingkar atau tidak mau membayar zakat yang akan mendatangkan siksa. Dalm QS. Al Fushshilat ayat 6, Allah SWT baerfirman: 
وَوَيْلٌ لِلْمُشْرِكِيْنَ الَّذِيْنَ لَايُؤْتُوْنَالزَّكَاةَ وَهُمْ بِالْأخِرَةِ هُمْ كَافِرُوْنَ
Artinya: “Dan kecelakaan yang besarlah bagi orang yang mempersekutukannya 
(yaitu) orang-orang yang tidak menunaikan zakat dan mereka kafir akan adanya kehidupan akherat. 
Dalam hadits yang diriwayatkan imam Bukhori Muslim, Rasulullah SAW bersabda: 
مَامِنْ صَاحِبِ ذَهَبٍ وَلَا فِضَّةٍ لَايُؤَدِّيْ مِنْهَا حَقَّهَا إِلَّا إِذَا كَانَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ صَفَحَتْ لَهُ صَفَالِحَ مِنْ نَارٍفَأُحْمِيَ عَلَيْهَا فِيْ نَارِ جَهَنَّمَ فَتُكْوَى بِهَا جَبْهَتَهُ وَجَنْبَهُ وَظَهْرَهُ كُلَّمَا بَرِدَتْ اُعِيْدَتْ لَهُ فِيْ يَوْمٍ كَانَ مِقْدَارُهُ خَمْسِيْنَ اَلْفَ سَنَةٍ حَتَّى يُقْضَى بَيْنَ الْعِبَادِ فَيَرَى سَبِيْلَهُ إِمَّا إِلَى الْجَنَّةِ وَإِمَّا إِلَى النَّارِ
Artinya: “Tiada seorangpun yang mempunyai emas dan perak, yang dia tidak berikan zakatnya, kecuali nanti di hari kiamat, harta itu akan dijadikan lempengan besi setelah di bakardalam neraka api jahannam, kemudian disetrikalah (gosok) dahunya, lamungnya, dan punggungnya. Bila sudah dingin, akan dipanaskan kembali (secara terus menerus) di (satu) hari yang lamanya kira-kira 50.000 tahun, sampai semua nasib manusia diputuskan, kemudian (masing-masing) melihat jalannya ada yang ke syurga dan ada yang ke neraka. 
Dari keterangan hadits diatas, sudah seharusnyalah kita untuk berintrospeksi diri atau Muhasabah bin Nafsi. Sudahkah apabila kita di beri harta oleh Allah SWT kita sudah memenuhi syarat untuk mengeluarkan zakat, kita keluarkan zakatnya,. Kalaupun  kita belum pernah mengeluarkan zakatnya, marilah mulai sekarang kita niati  untuk mengeluarkan zakat, daripada besok diakherat, menjadi siksaan bagi kita. 
Bahkan ibnu Umar RA juga mengingatkn: 
عَنِ ا بْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهٌ عَنْهُ مَنْ كَنَزَهَا فَلَمْ يُؤَدِّى زَكَاتَهَا فَوَيْلٌ لَه
Artinya: “Dari Ibnu Umar RA: “Barang siapa yang menyimpan harta dan tidak menunaikan zakatnya, maka neraka wail untuknya. (HR. Bukhori). 
Adapun bagi orang tidak meyakini (ingkar) terhadap syariat zakat, maka hukumnya adalah: 
Apabila baru mengenal , maka hukumnya zakat (masih muallaf), maka tidak kufur 
Apabila sudah tahu hukumnya zakat, (bukan muallaf) dan ingkar terhadap kewajiban zakat, yang telah ada dalam nash Al Quran/Al Hadits yang  majmu’alaihi, maka hukumnya Kufur (keluar dari agama islam) 
 Sedangkan tidak meyakini kewajiban benda yang masih diperselisihkan, ulama berbeda pendapat hukumnya, tidak sampai kufur. 
Diriwayatkan dari Abu Hurairah R.A ia berkata: “Sepeninggal Rasulullah SAW, Abu Bakar memerangi sekelompok Baduwi yang murtad, ketika itu Umar RA. Mengatakan kepadanya. Bagaimana tuan memerangi orang-orang itu, padahal rasululah telah bersabda “Saya diperintahkan untuk memerangi semua orangsampai mereka mengakui, bahwa tdak ada Tuhan selain Allah SWT. Jika mereka sudah mengatakannya, maka jiwa dan hartanya terelihara, kecuali jika yang bersangkutanmelakukan perkara yang berhak dihukum, sedangkan perhitungan (hisab) orang tersebut dikembalikan kepada Allah”. Abu Bakar RA. Menjawab “Demi Allah SWT akan terus memerangi orang-orang yang memisahkan antara sholat dan zakat, kareta zakat hak atas harta.” Demi Allah SWT , seandainya meraka enggan membayarkan seutas tali yang dulunya mereka bayarkan kepada Rsulullah SAW aku akan memerangi mereka karenanya. Umar RA. Kemudian berkata: “Sungguh Allah SWT telah menerangi dada Abu Bakar untuk memerangi mereka dan saya yakin itu benar. 
Rasulullah SAW bersabda: 
وَرَدَ فِى الْخَبَرِ عَنِ النَّبِيِّ الصَّادِقِ الْأَبَرِّصَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّه قَالَ مَانَقَصَتْ صَدَقَةٌ مِنْ مَالٍ وَقَالَ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم اِيَّاكُمْ وَالشُّحَّ فَإِنَّمَا اَهْلَكَ مَنْ كَانَ قَبْلَكُمُ الشُّحُّ
Junjungan kita Rasulullah SتAW bersabda: “Tidak akan kurang harta yang dishodaqohkan” dan sabdanya lagi “Takutlah kamu semua dari kikir(bakhil) sebab kerusakan umat sebalum kamu semua dikarenakan kikir (bakhil). 
Wallahu A’lam…

Senin, 27 Juli 2020

Hikmah zakat

HIKMAH ZAKAT
Oleh: Yundiaji (PAI Non PNS Kec. Berbek)

 Sebagaimana yang telah kita ketahui bersama,  zakat merupakan salah satu dari lima rukun islam. Dan hal ini berdasarkan nash Alqur’an, Al Hadits dan Ijma’ Ulama. Mengeluarkan zakat, bagi orang yang telah menetapi syarat wajibnya zakat, hukumnya wajib, artinya wajib bagi setiap Muslim yang merdeka, baligh, d berakal dan mempunyai harta tertentu, yang wajib dizakati, yang telah mencapai nishob dan menetapi syarat-syaratnya untuk mengeluarkan zakat, sebagaimana firman Allah dalam QS. At Taubah 103: 
خُذْ مِنْ اَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيْهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ اِنَّ صَلَاتَكَ سَكَنٌ لَهُمْ وَاللهُ سَمِيْعٌ عَلِيْمٌ
Artinya: “Ambillah zakat dari sebagian herta mereka, guna membersihkan dan mensucikan mereka dan berdoaah untuk mereka. Sesungguhnya doamu itu (menumbuhkan ) ketentraman jiwa bagi mereka.. Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.
Jadi hikmah disyariatkan zakat, merupakan salah satu manifestasi solidaritas , menjadi kunci pembuka petunjuk Allah dan rahmat Allah, sebagaimana firman Allah SWT dalam QS. Luqman ayat 3:
 هُدًى وَّرَحْمَةً لِلْمُحْسِنِيْنَ
Artinya: “Sebagai Petunjuk dan Rahmat bagi orang-orang yang berbuat kebaikan (yaitu orang-orang yang melaksanakn sholat, menunaikan zakat, dan mereka meyakini akherat(”. 
Dan menjadi indahnya kebersamaan, yang kaya berbagi rezki dengan yang miskin, yang miskin berbagi doa dengan yang kaya. Selain menjadi wahana perlindungan bagi sesama yang memerlukan, syariat zakat mengandung hikmah yang sangat besar, baik untuk pribadi orang yang berzakat maupun orang yang menerima zakat dan begitu juga hartanya. 
Diantara hikmahnya zakat, adalah:
Meningkatkan iman.
Orang yang dengan sadar dan tulus ikhlash mengeluarkan zakat berarti telah sanggup menerima perintah Allah SWT secara total dan menempatkannya diatas semua kepentingan. Meyakini dan membenarkan bahwa zakat merupakan rukun Islam dan menjadi haknya orang lain yang harus diberikan. Selain itu zakat menjaji perwujudan syukur kepada Allah SWT atas karuniaNya yang berupa harta, sebagaiman firman Allah SWT dalam QS. Al Baqoroh ayat 267: 


يَااَيُّهَاالَّذِيْنَ امَنُوْااَنْفِقُوْامِنْ طَيِّبَاتِ مَاكَسَبْتُمْ وَمِمَّااَخْرَجْنَالَكُمْ مِنَ الْأرْضِ وَلَاتَيَمَّمُوالْخَبِيْثَ مِنْهُ تُنْفِقُوْنَ وَلَسْتُمْ بِأخِذِيْهِ اِلَّااَنْتُغْمِضُوْافِيْهِ وَاعْلَمُوْااَنَّ اللهَ غَنِيٌّ حَمِيْدٌ
Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman, infakkanlah sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untukmu. Janganlah kamu memilih yang buruk untuk kamu keluarkan, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya, melainkan dengan memicingkan mata (enggan) terhadapnya. Dan ketahuilah Allah Maha Kaya dan Maha dan Maha Terpuji”.
Membersihkan jiwa
Dengan berzakat berarti telah melatih dan menumbuh kembangkan jiwa social dermawan dan kasih sayang terhadap sesame, mensucikan hati dari penyakit materialisme, kikir, dan dendam, sebagaimana firman Allah SWT dalam QS. At Taubah ayat 103: 

 خُذْ مِنْ اَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيْهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ اِنَّ صَلَاتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْ وَاللهُ سَمِيْعٌ عَلِيْمٌ

Artinya: “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka. Dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doamu itu (menumbuhkan) ketentraman jiwa bagi mereka. Allah Maha Mendengar Maha Mengetahui”.
Adapun yang dimaksud membersihkan dalam ayat diatas ialah zakat itu membersihkan mereka dari kebahilan dan cinta yang berlebih-lebihan terhadap harta. Dan yang dimaksud mensucikan  adalah zakat bisa menyuburkan sifat-sifat kebaikan dalam hati orang yang berzakat.

Menjaga harta 
Sebagaimana Sabda Rasulullah SAW: 

 حَصِّنُوْا اَمْوَالَكُمْ بِالزَّكَاةِ وَدَاوُوْامَرْضَاكُمْ بِالصَّدَقَةِ

 Artinya: “Jagalah hartamu dengan (mengeluarkan) zakat dan sembuhkan orang-orang sakitmu dengan shodaqoh”.
Secara emplisit, hadits diatas menggambarkan pemahaman bahwa resep mujarab untuk menjaga harta dan jiwa pemiliknya dari marabahaya adalah zakat. 
Secara logika, kalau sikap berjiwa sosial dengan si miskin, tentunya akan tercipta salng menjaga antara si kaya dan si miskin.
Semoga dengan kita mengetahui hikmah berzakat, kita dimudahkan oleh Allah SWT untuk menjalankannya. Aamiin…. 

Minggu, 26 Juli 2020

hikmah zakat

HIKMAH ZAKAT
Oleh: Yundiaji (PAI Non PNS Kec. Berbek)

 Sebagaimana yang telah kita ketahui bersama,  zakat merupakan salah satu dari lima rukun islam. Dan hal ini berdasarkan nash Alqur’an, Al Hadits dan Ijma’ Ulama. Mengeluarkan zakat, bagi orang yang telah menetapi syarat wajibnya zakat, hukumnya wajib, artinya wajib bagi setiap Muslim yang merdeka, baligh, d berakal dan mempunyai harta tertentu, yang wajib dizakati, yang telah mencapai nishob dan menetapi syarat-syaratnya untuk mengeluarkan zakat, sebagaimana firman Allah dalam QS. At Taubah 103: 
خُذْ مِنْ اَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيْهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ اِنَّ صَلَاتَكَ سَكَنٌ لَهُمْ وَاللهُ سَمِيْعٌ عَلِيْمٌ
Artinya: “Ambillah zakat dari sebagian herta mereka, guna membersihkan dan mensucikan mereka dan berdoaah untuk mereka. Sesungguhnya doamu itu (menumbuhkan ) ketentraman jiwa bagi mereka.. Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.
Jadi hikmah disyariatkan zakat, merupakan salah satu manifestasi solidaritas , menjadi kunci pembuka petunjuk Allah dan rahmat Allah, sebagaimana firman Allah SWT dalam QS. Luqman ayat 3:
 هُدًى وَّرَحْمَةً لِلْمُحْسِنِيْنَ
Artinya: “Sebagai Petunjuk dan Rahmat bagi orang-orang yang berbuat kebaikan (yaitu orang-orang yang melaksanakn sholat, menunaikan zakat, dan mereka meyakini akherat(”. 
Dan menjadi indahnya kebersamaan, yang kaya berbagi rezki dengan yang miskin, yang miskin berbagi doa dengan yang kaya. Selain menjadi wahana perlindungan bagi sesama yang memerlukan, syariat zakat mengandung hikmah yang sangat besar, baik untuk pribadi orang yang berzakat maupun orang yang menerima zakat dan begitu juga hartanya. 
Diantara hikmahnya zakat, adalah:
Meningkatkan iman.
Orang yang dengan sadar dan tulus ikhlash mengeluarkan zakat berarti telah sanggup menerima perintah Allah SWT secara total dan menempatkannya diatas semua kepentingan. Meyakini dan membenarkan bahwa zakat merupakan rukun Islam dan menjadi haknya orang lain yang harus diberikan. Selain itu zakat menjaji perwujudan syukur kepada Allah SWT atas karuniaNya yang berupa harta, sebagaiman firman Allah SWT dalam QS. Al Baqoroh ayat 267: 


يَااَيُّهَاالَّذِيْنَ امَنُوْااَنْفِقُوْامِنْ طَيِّبَاتِ مَاكَسَبْتُمْ وَمِمَّااَخْرَجْنَالَكُمْ مِنَ الْأرْضِ وَلَاتَيَمَّمُوالْخَبِيْثَ مِنْهُ تُنْفِقُوْنَ وَلَسْتُمْ بِأخِذِيْهِ اِلَّااَنْتُغْمِضُوْافِيْهِ وَاعْلَمُوْااَنَّ اللهَ غَنِيٌّ حَمِيْدٌ
Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman, infakkanlah sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untukmu. Janganlah kamu memilih yang buruk untuk kamu keluarkan, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya, melainkan dengan memicingkan mata (enggan) terhadapnya. Dan ketahuilah Allah Maha Kaya dan Maha dan Maha Terpuji”.
Membersihkan jiwa
Dengan berzakat berarti telah melatih dan menumbuh kembangkan jiwa social dermawan dan kasih sayang terhadap sesame, mensucikan hati dari penyakit materialisme, kikir, dan dendam, sebagaimana firman Allah SWT dalam QS. At Taubah ayat 103: 

 خُذْ مِنْ اَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيْهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ اِنَّ صَلَاتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْ وَاللهُ سَمِيْعٌ عَلِيْمٌ

Artinya: “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka. Dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doamu itu (menumbuhkan) ketentraman jiwa bagi mereka. Allah Maha Mendengar Maha Mengetahui”.
Adapun yang dimaksud membersihkan dalam ayat diatas ialah zakat itu membersihkan mereka dari kebahilan dan cinta yang berlebih-lebihan terhadap harta. Dan yang dimaksud mensucikan  adalah zakat bisa menyuburkan sifat-sifat kebaikan dalam hati orang yang berzakat.

Menjaga harta 
Sebagaimana Sabda Rasulullah SAW: 

 حَصِّنُوْا اَمْوَالَكُمْ بِالزَّكَاةِ وَدَاوُوْامَرْضَاكُمْ بِالصَّدَقَةِ

 Artinya: “Jagalah hartamu dengan (mengeluarkan) zakat dan sembuhkan orang-orang sakitmu dengan shodaqoh”.
Secara emplisit, hadits diatas menggambarkan pemahaman bahwa resep mujarab untuk menjaga harta dan jiwa pemiliknya dari marabahaya adalah zakat. 
Secara logika, kalau sikap berjiwa sosial dengan si miskin, tentunya akan tercipta salng menjaga antara si kaya dan si miskin.
Semoga dengan kita mengetahui hikmah berzakat, kita dimudahkan oleh Allah SWT untuk menjalankannya. Aamiin…. 

Apa itu zakat mal

Apa Itu Zakat Maal ? Pengertian Maal (harta) Menurut bahasa (lughat), harta adalah segala sesuatu yang diinginkan sekali sekali oleh manusia...