Sabtu, 24 Oktober 2020

zakat dan Penanggulangan Kemiskinan

ZAKAT DAN PENANGGULANGAN KEMISKINAN
Oleh: YUNDIAJI 
PAI Non PNS kec. Berbek


Yusuf Al-Qhardawi adalah seorang ulama kontemporer dari Mesir pernah berkata: Zakat merupakan potensi ekonomi umat yang kita anggurkan.Menarik untuk dikaji dan dicermati apa yang pernah dikatakan oleh Yusuf Al-Qhardawi sebagaimana tersebut di atas. Terlebih kita jika mengacu pada besarnya jumlah penduduk Indonesia, yang sebagian besarnya adalah umat Muslim, yakni sekira 85 persen dari jumlah total penduduk Indonesia sekira 250 juta jiwa. Maka, dengan sendirinya jumlah wajib zakat (Muzakki) sebesar lebih kurang 212.500.000 jiwa.Jumlah tersebut, jika dikalikan dengan besaran jumlah zakat yang harus dibayarkan oleh setiap umat Islam yakni 3,5 liter beras. Dengan asumsi harga beras sebesar Rp 6.000 per liternya, maka setiap orang (Muzakki) akan membayar Zakat Fitrah sebesar Rp 21.000. Bisa dibayangkan berapa besar jumlah penghasilan dari zakat dalam setiap tahunnya.
Pandangan tentang Zakat 
Dalam perspektif hukum, zakat adalah perintah agama yang harus kita tunaikan, karena kedudukan zakat sebagai rukun Islam yang ketiga, sama kedudukannya dengan rukun Islam lainnyasyahadat, shalat, puasa dan haji. Dan, zakat adalah bagian integral dari rukun Islam itu sendiri..
Tentang perintah dan ancaman bagi orang yang tidak menunaikan zakat dapat kita lihat dalam ayat Al-Quran berikut ini: 
 يآاَيُّهَاالَّذِيْنَ امَنُوْا اِنَّ كَثِيْرًامِنَ الْاَحْبَارِوَالرُّهْبَانِ لَيَأْكُلُوْنَ اَمْوَالَ النَّاسِ بِالْبَاطِلِ وَيَصٌدٌّوْنَ عَنْ سَبِيْلِ اللهِ وَالَّذِيْنَ يَكْنِزُوْنَ الذَّهَبَ وَالْفِضَّةَ وَلَا يُنفِقُوْنَهَا فِيْ سَبِيْلِ اللهِ فَبَشِّرْهُمْ بِعَذَابٍ اَلِيمٌ
Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya sebahagian besar dari orang-orang alim Yahudi dan rahib-rahib Nasrani benar-benar memakan harta orang dengan jalan yang batil dan mereka menghalang-halangi (manusia) dari jalan Allah. Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih. (QS. 9 AT-TAUBAH :34).
 Kemudian, dalam perspektif ekonomi, zakat merupakan potensi ekonomi umat yang sangat besar maka seyogianyalah kalau potensi zakat ini kita optimalkan, terutama dalam upaya mewujudkan kesejahteraan rakyat. 
Sedangkan dalam perspektif sosiologi dan antropologi, zakat dapat mencegah kecemburuan sosial dan kesenjangan sosial. Dari sisi antropologi, perintah untuk menunaikan zakat mengajari kita untuk senantiasa membudayakan kebiasaan berbagi kepada mereka yang secara ekonomi memiliki keterbatasan (miskin).
Jenis-jenis Zakat
Secara umum zakat yang dikenal dalam Islam ada tiga jenis, yaitu:
Pertama, Zakat Fitrah, adalah zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap Muslim (laki-laki ataupun perempuan), baik yang baru lahir atau yang sudah tua (uzur) sekalipun. Karena zakat fitrah merupakan zakat dari apa yang telah kita makan selama kurun waktu satu tahun. Zakat fitrah dimaksudkan untuk membersihkan makanan yang kita makan dari unsur-unsur yang meragukan (subhat). Tentang subhat, Nabi SAW, dalam salah satu haditsnya mengatakan: Batas antara yang halal dan yang haram itu adalah subhat (sesuatu yang meragukan). Siapa saja yang bisa menghindari hal-hal yang subhat maka selamatlah dia.
Jadi objek dari zakat fitrah adalah makanan halal yang kita makan selama kurun satu tahun, dengan jumlah 3,5 liter beras. Dan, dapat dikonversi dalam bentuk uang.
Kedua, Zakat Mal (zakat harta), adalah yang harus/wajib dikeluarkan oleh seorang Muslim ketika memiliki harta dalam jumlah yang banyak. Ketentuan atau ukuran yang dipakai untuk menetapkan kewajiban zakat mal tersebut berdasar pada hitungan nisab atau 100 gram emas atau yang sepadan dengannya, dengan catatan bahwa harta tersebut adalah harta yang diam (bukan modal). Kemudian zakat jenis tersebut (zakat mal) hanya wajib dikeluarkan sebanyak 1 kali. Berbeda dengan pajak yang setiap tahunnya harus dikeluarkan (dibayar) pada objek yang sama. Perintah untuk menunaikan zakat jenis ini dapat kita lihat dalam hadits Nabi SAW yang mengatakan: Bentengilah hartamu dengan zakat.
Tentang hal ini, Imam Al-Ghazali meriwayatkan, pernah suatu ketika saat kabilah (rombongan para pedagang) melintas di sebuah gurun pasir yang sangat luas dalam perjalanan pulang dari berniaga, tiba-tiba mereka dicegat dan disergap oleh gerombolan perampok. Pada kejadian tersebut seluruh harta bawaan mereka habis dibawa oleh gerombolan perampok. Namun, tak lama kemudian, perampok tersebut kembali dan mengembalikan barang salah seorang di antara para pedagang tersebut. Menyaksikan kejadian itu, para pedagang yang barangnya tidak dikembalikan bertanya kepada temannya (yang barangnya dikembalikan oleh para perampok): Apa rahasianya, sehingga semua barang-barang saudara dikembalikan oleh para perampok tadi. Dengan tenang ia menjawab bahwa barang-barang tersebut adalah barang yang sudah bersih, karena telah dikeluarkan zakatnya.
Ketiga, Zakat Profesi (zakat pendapatan). Zakat jenis ini hanya diwajibkan kepada orang (pegawai) yang bergaji tinggi.
Selain ketiga jenis zakat sebagaimana tersebut di atas, dalam Islam dikenal pula ajaran tentang infak dan sadaqah, serta wakaf.
Infak dan sadaqah bukan jenis zakat dan bukan juga merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap Muslim. Infak dan sadaqah ini kedudukannya dalam agama adalah sunnah, yang hampir diwajibkan kepada orang-orang yang tingkat kehidupan ekonominya terbilang memadai.
Wakaf adalah bentuk penyertaan seorang Muslim berupa tanah atau bangunan yang disumbangkan (baca: diwakafkan) untuk kebutuhan masyarakat Muslim.
Dalam Islam, tanah atau bangunan yang diwakafkan harus digunakan untuk kepentingan umum (utamanya, umat Islam), serta tidak boleh dialihfungsikan atau dipindahtangankan karena pemberian wakaf bukanlah penyerahan hak milik, melainkan penyerahan dalam bentuk pemanfaatan.
PENUTUP
Bahwa zakat merupakan bagian integral dari Rukun Islam maka menarik untuk dikaji dan diulas sebagaimana perhatian pemerintah terhadap pelaksanaan ibadah haji sebagai rukun Islam yang kelima, dengan menempatkan satu unit eselon satu di Kementerian Agama yang secara khusus menangani pelaksanaan ibadah haji, yaitu Direktorat Jenderal (Dirjen) Haji. Padahal dalam Islam, perintah untuk menunaikan ibadah haji hanya diwajibkan kepada mereka yang secara ekonomi berkecukupan (mampu). Dibandingkan dengan zakat, setiap Muslim, mulai dari yang baru lahir sampai kepada orang yang paling tua sekalipun, kalau dia Muslim maka wajib hukumnya mengeluarkan zakat (fitrah). Maka sewajarnya pula pemerintah memberikan perlakuan yang sama antara zakat ini dengan urusan pelaksanaan ibadah haji, yaitu dengan menempatkan satu unit eselon satu di Kementerian Agama, yakni Dirjen Zakat, Infak dan Sadaqah. 
Wallahualam bishshawaab. 

Senin, 21 September 2020

Cara menghitung zakat mal dan hal2 yang harus diketahui yent zakat mal

CARA MENGHITUNG ZAKAT MAL 
DAN HAL-HAL YANG HARUS DIKETAHUI TENTANG ZAKAT MAL 
Oleh: Yundiaji 
PAI Non PNS Kec. Berbek

Membayar zakat memang menjadi hal yang cukup dekat dengan umat muslim. Perintah membayar zakat diwajibkan kepada setiap umat Islam yang mampu memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari dengan layak. Di sisi lain, bagi muslim yang tidak mampu mencukupi biaya hidup, mereka tidak wajib membayar zakat, mereka malah harus diberikan zakat. Seorang Muslim yang mampu secara ekonomi, wajib menyisihkan sebagian harta yang dimiliki untuk diberikan kepada orang-orang yang berhak menerimanya, baik melalui panitia zakat maupun didistribusikan sendiri. Maka, bagi seorang muslim yang memiliki harta dan telah memenuhi syarat wajib zakat, wajib untuk membayar Zakat Mal (harta). Bagaimana cara perhitungan membayar zakat mal dan siapa saja golongan yang berhak menerima? 
Berikut penjelasannya:
 Pengertian harta yang dizakatkan
Menurut bahasa, harta adalah segala sesuatu yang diinginkan sekali oleh manusia, untuk dimiliki, dimanfaatkan, atau disimpan. Sedangkan menurut istilah, harta adalah segala sesuatu yang dapat dimiliki (dikuasai) dan dapat digunakan (dimanfaatkan). Maka, sesuatu dapat disebut dengan maal (harta) apabila memenuhi dua syarat, yakni:
Dapat dimiliki, disimpan, dihimpun, dikuasai
2. Dapat diambil manfaatnya sesuai dengan ghalibnya. Misalnya rumah, mobil, ternak, hasil      pertanian, uang, emas, perak, dll
B. Dalil dan hukum Zakat Mal
Banyak penyebutan zakat di dalam Al-Qur'an, di antaranya adalah dalam (QS. al-Baqarah [2]: 43)  

 وَاَقيْمُوالصَّلاَةَ وَاتُواالزَّكوةَ وَارْكَعُوْامَعَ الرَّكِعِيْنَ 

Artinya: "Dan dirikanlah salat, tunaikanlah zakat, dan ruku'lah beserta orang-orang yang ruku'".
Selain zakat merupakan salah satu rukun Islam dan menjadi salah satu unsur pokok bagi penegakan syariat Islam, Zakat juga merupakan kegiatan amal sosial dan kemanusiaan, yang dapat berkembang sesuai dengan kebutuhan umat manusia.
 Syarat Orang yang Wajib Zakat
Sedangkan syarat orang wajib zakat adalah, seorang Muslim atau Muslimah, berakal (sadar/tidak gila), sudah baligh, memiliki harta sendiri, dan sudah mencapai nisab.

 Syarat Harta yang Wajib Dizakati dan Waktu Mengeluarkan Zakat Mal
Syarat harta yang wajib di zakati yakni:
Kepemilikan penuh (pribadi)
Hartanya tidak berkurang alias bertambah atau berkembang
Sudah cukup nisab
Lebih dari kebutuhan pokok
Bebas dari utang. Utang yang dimaksud di sini adalah utang yang berkaitan dengan kebutuhan pokok
dan sudah berlalu satu tahun (12 bulan).
Sedangkan untuk nisab atau syarat jumlah minimum zakat maal yakni, 85 gram apabila dalam bentuk emas. Atau bila dalam bentuk harta lain, maka yang setara harga emas 85 gram dari nisab tersebut diambil 2,5% sebagai kadar zakat maal.
Maka, perhitungan zakat adalah seperti berikut:
Nisab zakat maal: 2,5% x jumlah harta yang tersimpan selama 1 tahun.
Contoh: Apabila memiliki emas 87 gram yang disimpan selama satu tahun penuh, maka wajib zakat yang dikeluarkan dalam setahun dari harta yang disimpan, adalah sebesar 2,5% x 87 gram = 2,175 gram atau uang seharga emas tersebut.
Penerima Zakat Mal
Sebagai Ibadah yang tertera dalam salah satu Rukun Islam, zakat tentu saja memiliki aturan mengikat dari segi ilmu fiqihnya, salah satu diantaranya adalah kepada siapa zakat diberikan.
Dalam QS At-Taubah ayat 60, Allah memberikan ketentuan ada 8 golongan orang yang menerima zakat yakni sebagai berikut:
Fakir, adalah mereka yang hampir tidak memiliki apa-apa, sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidup
Miskin, adalah mereka yang memiliki harta, namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar untuk hidup
Amil, adalah mereka yang mengumpulkan dan mendistribusikan zakat
Mu'allaf, adalah mereka yang baru masuk Islam, dan membutuhkan bantuan untuk menguatkan dalam tauhid dan syariah
Hamba sahaya, atau budak yang ingin memerdekakan dirinya
Gharimin, adalah mereka yang berhutang untuk kebutuhan hidup dalam mempertahankan jiwa dan izzahnya
Fisabilillah, adalah mereka yang berjuang di jalan Allah dalam bentuk kegiatan dakwah, jihad dan sebagainya
Ibnus Sabil, adalah mereka yang kehabisan biaya di perjalanan dalam ketaatan kepada Allah.
Jadi, jika kita termasuk yang sudah wajib membayar zakat sesuai dengan hukum dan telah memenuhi beberapa syaratnya, maka jangan lupa untuk membayar zakat. Karena membayar zakat adalah wajib hukumnya bagi yang mampu.
Wallaahu alam 

Senin, 24 Agustus 2020

hukuman bagi yang tidak mau membayar zakat

HUKUMAN BAGI ORANG YANG TIDAK MAU MEMBAYAR ZAKAT 

 Nikmat yang diberikan Allah SWT kepada kita semua sanagtlah banyak, yang mana bersyukur kepada yang membari nikmat adalh wajib. Allah SWT memberi nikmat kepada untuk menguji apakah kita berstukur lalu ditambah I kenikmatannya, atauah kit aakan mengkkufuri sehingga mendapat siksa sebagaimana firman Allah SWt du dalam Al Qur’an:
لَئِنْ شَكَرْتُمْ لَأَزِيْدَنَّكُمْ وَلَئِنْ كَفَرْتُمْ اِنَّ عَذَابِيْ لَشَدِيْدٌ
Sebagian nikmat Allah SWT yang diberikan kepada kita berupa harta. Kita diuji dengan harta. Apakah kita akan bersyukur dengan dibuktikan mau menunaikan zakat ataukah kita justru ingkar atau tidak mau membayar zakat yang akan mendatangkan siksa. Dalm QS. Al Fushshilat ayat 6, Allah SWT baerfirman: 
وَوَيْلٌ لِلْمُشْرِكِيْنَ الَّذِيْنَ لَايُؤْتُوْنَالزَّكَاةَ وَهُمْ بِالْأخِرَةِ هُمْ كَافِرُوْنَ
Artinya: “Dan kecelakaan yang besarlah bagi orang yang mempersekutukannya 
(yaitu) orang-orang yang tidak menunaikan zakat dan mereka kafir akan adanya kehidupan akherat. 
Dalam hadits yang diriwayatkan imam Bukhori Muslim, Rasulullah SAW bersabda: 
مَامِنْ صَاحِبِ ذَهَبٍ وَلَا فِضَّةٍ لَايُؤَدِّيْ مِنْهَا حَقَّهَا إِلَّا إِذَا كَانَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ صَفَحَتْ لَهُ صَفَالِحَ مِنْ نَارٍفَأُحْمِيَ عَلَيْهَا فِيْ نَارِ جَهَنَّمَ فَتُكْوَى بِهَا جَبْهَتَهُ وَجَنْبَهُ وَظَهْرَهُ كُلَّمَا بَرِدَتْ اُعِيْدَتْ لَهُ فِيْ يَوْمٍ كَانَ مِقْدَارُهُ خَمْسِيْنَ اَلْفَ سَنَةٍ حَتَّى يُقْضَى بَيْنَ الْعِبَادِ فَيَرَى سَبِيْلَهُ إِمَّا إِلَى الْجَنَّةِ وَإِمَّا إِلَى النَّارِ
Artinya: “Tiada seorangpun yang mempunyai emas dan perak, yang dia tidak berikan zakatnya, kecuali nanti di hari kiamat, harta itu akan dijadikan lempengan besi setelah di bakardalam neraka api jahannam, kemudian disetrikalah (gosok) dahunya, lamungnya, dan punggungnya. Bila sudah dingin, akan dipanaskan kembali (secara terus menerus) di (satu) hari yang lamanya kira-kira 50.000 tahun, sampai semua nasib manusia diputuskan, kemudian (masing-masing) melihat jalannya ada yang ke syurga dan ada yang ke neraka. 
Dari keterangan hadits diatas, sudah seharusnyalah kita untuk berintrospeksi diri atau Muhasabah bin Nafsi. Sudahkah apabila kita di beri harta oleh Allah SWT kita sudah memenuhi syarat untuk mengeluarkan zakat, kita keluarkan zakatnya,. Kalaupun  kita belum pernah mengeluarkan zakatnya, marilah mulai sekarang kita niati  untuk mengeluarkan zakat, daripada besok diakherat, menjadi siksaan bagi kita. 
Bahkan ibnu Umar RA juga mengingatkn: 
عَنِ ا بْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهٌ عَنْهُ مَنْ كَنَزَهَا فَلَمْ يُؤَدِّى زَكَاتَهَا فَوَيْلٌ لَه
Artinya: “Dari Ibnu Umar RA: “Barang siapa yang menyimpan harta dan tidak menunaikan zakatnya, maka neraka wail untuknya. (HR. Bukhori). 
Adapun bagi orang tidak meyakini (ingkar) terhadap syariat zakat, maka hukumnya adalah: 
Apabila baru mengenal , maka hukumnya zakat (masih muallaf), maka tidak kufur 
Apabila sudah tahu hukumnya zakat, (bukan muallaf) dan ingkar terhadap kewajiban zakat, yang telah ada dalam nash Al Quran/Al Hadits yang  majmu’alaihi, maka hukumnya Kufur (keluar dari agama islam) 
 Sedangkan tidak meyakini kewajiban benda yang masih diperselisihkan, ulama berbeda pendapat hukumnya, tidak sampai kufur. 
Diriwayatkan dari Abu Hurairah R.A ia berkata: “Sepeninggal Rasulullah SAW, Abu Bakar memerangi sekelompok Baduwi yang murtad, ketika itu Umar RA. Mengatakan kepadanya. Bagaimana tuan memerangi orang-orang itu, padahal rasululah telah bersabda “Saya diperintahkan untuk memerangi semua orangsampai mereka mengakui, bahwa tdak ada Tuhan selain Allah SWT. Jika mereka sudah mengatakannya, maka jiwa dan hartanya terelihara, kecuali jika yang bersangkutanmelakukan perkara yang berhak dihukum, sedangkan perhitungan (hisab) orang tersebut dikembalikan kepada Allah”. Abu Bakar RA. Menjawab “Demi Allah SWT akan terus memerangi orang-orang yang memisahkan antara sholat dan zakat, kareta zakat hak atas harta.” Demi Allah SWT , seandainya meraka enggan membayarkan seutas tali yang dulunya mereka bayarkan kepada Rsulullah SAW aku akan memerangi mereka karenanya. Umar RA. Kemudian berkata: “Sungguh Allah SWT telah menerangi dada Abu Bakar untuk memerangi mereka dan saya yakin itu benar. 
Rasulullah SAW bersabda: 
وَرَدَ فِى الْخَبَرِ عَنِ النَّبِيِّ الصَّادِقِ الْأَبَرِّصَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّه قَالَ مَانَقَصَتْ صَدَقَةٌ مِنْ مَالٍ وَقَالَ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم اِيَّاكُمْ وَالشُّحَّ فَإِنَّمَا اَهْلَكَ مَنْ كَانَ قَبْلَكُمُ الشُّحُّ
Junjungan kita Rasulullah SتAW bersabda: “Tidak akan kurang harta yang dishodaqohkan” dan sabdanya lagi “Takutlah kamu semua dari kikir(bakhil) sebab kerusakan umat sebalum kamu semua dikarenakan kikir (bakhil). 
Wallahu A’lam…

Senin, 27 Juli 2020

Hikmah zakat

HIKMAH ZAKAT
Oleh: Yundiaji (PAI Non PNS Kec. Berbek)

 Sebagaimana yang telah kita ketahui bersama,  zakat merupakan salah satu dari lima rukun islam. Dan hal ini berdasarkan nash Alqur’an, Al Hadits dan Ijma’ Ulama. Mengeluarkan zakat, bagi orang yang telah menetapi syarat wajibnya zakat, hukumnya wajib, artinya wajib bagi setiap Muslim yang merdeka, baligh, d berakal dan mempunyai harta tertentu, yang wajib dizakati, yang telah mencapai nishob dan menetapi syarat-syaratnya untuk mengeluarkan zakat, sebagaimana firman Allah dalam QS. At Taubah 103: 
خُذْ مِنْ اَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيْهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ اِنَّ صَلَاتَكَ سَكَنٌ لَهُمْ وَاللهُ سَمِيْعٌ عَلِيْمٌ
Artinya: “Ambillah zakat dari sebagian herta mereka, guna membersihkan dan mensucikan mereka dan berdoaah untuk mereka. Sesungguhnya doamu itu (menumbuhkan ) ketentraman jiwa bagi mereka.. Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.
Jadi hikmah disyariatkan zakat, merupakan salah satu manifestasi solidaritas , menjadi kunci pembuka petunjuk Allah dan rahmat Allah, sebagaimana firman Allah SWT dalam QS. Luqman ayat 3:
 هُدًى وَّرَحْمَةً لِلْمُحْسِنِيْنَ
Artinya: “Sebagai Petunjuk dan Rahmat bagi orang-orang yang berbuat kebaikan (yaitu orang-orang yang melaksanakn sholat, menunaikan zakat, dan mereka meyakini akherat(”. 
Dan menjadi indahnya kebersamaan, yang kaya berbagi rezki dengan yang miskin, yang miskin berbagi doa dengan yang kaya. Selain menjadi wahana perlindungan bagi sesama yang memerlukan, syariat zakat mengandung hikmah yang sangat besar, baik untuk pribadi orang yang berzakat maupun orang yang menerima zakat dan begitu juga hartanya. 
Diantara hikmahnya zakat, adalah:
Meningkatkan iman.
Orang yang dengan sadar dan tulus ikhlash mengeluarkan zakat berarti telah sanggup menerima perintah Allah SWT secara total dan menempatkannya diatas semua kepentingan. Meyakini dan membenarkan bahwa zakat merupakan rukun Islam dan menjadi haknya orang lain yang harus diberikan. Selain itu zakat menjaji perwujudan syukur kepada Allah SWT atas karuniaNya yang berupa harta, sebagaiman firman Allah SWT dalam QS. Al Baqoroh ayat 267: 


يَااَيُّهَاالَّذِيْنَ امَنُوْااَنْفِقُوْامِنْ طَيِّبَاتِ مَاكَسَبْتُمْ وَمِمَّااَخْرَجْنَالَكُمْ مِنَ الْأرْضِ وَلَاتَيَمَّمُوالْخَبِيْثَ مِنْهُ تُنْفِقُوْنَ وَلَسْتُمْ بِأخِذِيْهِ اِلَّااَنْتُغْمِضُوْافِيْهِ وَاعْلَمُوْااَنَّ اللهَ غَنِيٌّ حَمِيْدٌ
Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman, infakkanlah sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untukmu. Janganlah kamu memilih yang buruk untuk kamu keluarkan, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya, melainkan dengan memicingkan mata (enggan) terhadapnya. Dan ketahuilah Allah Maha Kaya dan Maha dan Maha Terpuji”.
Membersihkan jiwa
Dengan berzakat berarti telah melatih dan menumbuh kembangkan jiwa social dermawan dan kasih sayang terhadap sesame, mensucikan hati dari penyakit materialisme, kikir, dan dendam, sebagaimana firman Allah SWT dalam QS. At Taubah ayat 103: 

 خُذْ مِنْ اَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيْهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ اِنَّ صَلَاتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْ وَاللهُ سَمِيْعٌ عَلِيْمٌ

Artinya: “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka. Dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doamu itu (menumbuhkan) ketentraman jiwa bagi mereka. Allah Maha Mendengar Maha Mengetahui”.
Adapun yang dimaksud membersihkan dalam ayat diatas ialah zakat itu membersihkan mereka dari kebahilan dan cinta yang berlebih-lebihan terhadap harta. Dan yang dimaksud mensucikan  adalah zakat bisa menyuburkan sifat-sifat kebaikan dalam hati orang yang berzakat.

Menjaga harta 
Sebagaimana Sabda Rasulullah SAW: 

 حَصِّنُوْا اَمْوَالَكُمْ بِالزَّكَاةِ وَدَاوُوْامَرْضَاكُمْ بِالصَّدَقَةِ

 Artinya: “Jagalah hartamu dengan (mengeluarkan) zakat dan sembuhkan orang-orang sakitmu dengan shodaqoh”.
Secara emplisit, hadits diatas menggambarkan pemahaman bahwa resep mujarab untuk menjaga harta dan jiwa pemiliknya dari marabahaya adalah zakat. 
Secara logika, kalau sikap berjiwa sosial dengan si miskin, tentunya akan tercipta salng menjaga antara si kaya dan si miskin.
Semoga dengan kita mengetahui hikmah berzakat, kita dimudahkan oleh Allah SWT untuk menjalankannya. Aamiin…. 

Minggu, 26 Juli 2020

hikmah zakat

HIKMAH ZAKAT
Oleh: Yundiaji (PAI Non PNS Kec. Berbek)

 Sebagaimana yang telah kita ketahui bersama,  zakat merupakan salah satu dari lima rukun islam. Dan hal ini berdasarkan nash Alqur’an, Al Hadits dan Ijma’ Ulama. Mengeluarkan zakat, bagi orang yang telah menetapi syarat wajibnya zakat, hukumnya wajib, artinya wajib bagi setiap Muslim yang merdeka, baligh, d berakal dan mempunyai harta tertentu, yang wajib dizakati, yang telah mencapai nishob dan menetapi syarat-syaratnya untuk mengeluarkan zakat, sebagaimana firman Allah dalam QS. At Taubah 103: 
خُذْ مِنْ اَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيْهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ اِنَّ صَلَاتَكَ سَكَنٌ لَهُمْ وَاللهُ سَمِيْعٌ عَلِيْمٌ
Artinya: “Ambillah zakat dari sebagian herta mereka, guna membersihkan dan mensucikan mereka dan berdoaah untuk mereka. Sesungguhnya doamu itu (menumbuhkan ) ketentraman jiwa bagi mereka.. Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.
Jadi hikmah disyariatkan zakat, merupakan salah satu manifestasi solidaritas , menjadi kunci pembuka petunjuk Allah dan rahmat Allah, sebagaimana firman Allah SWT dalam QS. Luqman ayat 3:
 هُدًى وَّرَحْمَةً لِلْمُحْسِنِيْنَ
Artinya: “Sebagai Petunjuk dan Rahmat bagi orang-orang yang berbuat kebaikan (yaitu orang-orang yang melaksanakn sholat, menunaikan zakat, dan mereka meyakini akherat(”. 
Dan menjadi indahnya kebersamaan, yang kaya berbagi rezki dengan yang miskin, yang miskin berbagi doa dengan yang kaya. Selain menjadi wahana perlindungan bagi sesama yang memerlukan, syariat zakat mengandung hikmah yang sangat besar, baik untuk pribadi orang yang berzakat maupun orang yang menerima zakat dan begitu juga hartanya. 
Diantara hikmahnya zakat, adalah:
Meningkatkan iman.
Orang yang dengan sadar dan tulus ikhlash mengeluarkan zakat berarti telah sanggup menerima perintah Allah SWT secara total dan menempatkannya diatas semua kepentingan. Meyakini dan membenarkan bahwa zakat merupakan rukun Islam dan menjadi haknya orang lain yang harus diberikan. Selain itu zakat menjaji perwujudan syukur kepada Allah SWT atas karuniaNya yang berupa harta, sebagaiman firman Allah SWT dalam QS. Al Baqoroh ayat 267: 


يَااَيُّهَاالَّذِيْنَ امَنُوْااَنْفِقُوْامِنْ طَيِّبَاتِ مَاكَسَبْتُمْ وَمِمَّااَخْرَجْنَالَكُمْ مِنَ الْأرْضِ وَلَاتَيَمَّمُوالْخَبِيْثَ مِنْهُ تُنْفِقُوْنَ وَلَسْتُمْ بِأخِذِيْهِ اِلَّااَنْتُغْمِضُوْافِيْهِ وَاعْلَمُوْااَنَّ اللهَ غَنِيٌّ حَمِيْدٌ
Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman, infakkanlah sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untukmu. Janganlah kamu memilih yang buruk untuk kamu keluarkan, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya, melainkan dengan memicingkan mata (enggan) terhadapnya. Dan ketahuilah Allah Maha Kaya dan Maha dan Maha Terpuji”.
Membersihkan jiwa
Dengan berzakat berarti telah melatih dan menumbuh kembangkan jiwa social dermawan dan kasih sayang terhadap sesame, mensucikan hati dari penyakit materialisme, kikir, dan dendam, sebagaimana firman Allah SWT dalam QS. At Taubah ayat 103: 

 خُذْ مِنْ اَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيْهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ اِنَّ صَلَاتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْ وَاللهُ سَمِيْعٌ عَلِيْمٌ

Artinya: “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka. Dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doamu itu (menumbuhkan) ketentraman jiwa bagi mereka. Allah Maha Mendengar Maha Mengetahui”.
Adapun yang dimaksud membersihkan dalam ayat diatas ialah zakat itu membersihkan mereka dari kebahilan dan cinta yang berlebih-lebihan terhadap harta. Dan yang dimaksud mensucikan  adalah zakat bisa menyuburkan sifat-sifat kebaikan dalam hati orang yang berzakat.

Menjaga harta 
Sebagaimana Sabda Rasulullah SAW: 

 حَصِّنُوْا اَمْوَالَكُمْ بِالزَّكَاةِ وَدَاوُوْامَرْضَاكُمْ بِالصَّدَقَةِ

 Artinya: “Jagalah hartamu dengan (mengeluarkan) zakat dan sembuhkan orang-orang sakitmu dengan shodaqoh”.
Secara emplisit, hadits diatas menggambarkan pemahaman bahwa resep mujarab untuk menjaga harta dan jiwa pemiliknya dari marabahaya adalah zakat. 
Secara logika, kalau sikap berjiwa sosial dengan si miskin, tentunya akan tercipta salng menjaga antara si kaya dan si miskin.
Semoga dengan kita mengetahui hikmah berzakat, kita dimudahkan oleh Allah SWT untuk menjalankannya. Aamiin…. 

Rabu, 24 Juni 2020

ANTARA MANUSIA DAN ATURAN PEMERINTAH

ANTARA MANUSIA DAN ATURAN PEMERINTAH
Oleh: Yundiaji
PAI Non PNS Berbek 
Fiqh adalah pengetahuan tentang hokum-hukum yang sifatnya praktis yang digali dari dalil-dalilnya. Yang terperinci obyeknya adalah sikap perilaku dan sepak terjang orang – orang dewasa dan matang kepribadiannya. 
Potensi manusia yang ada diantara dua kutub, syurga dan neraka, antara memuji dan mengagungkan Allah dan merusak dan mengalirkan darah, harus di kendalikan dan di control dengan seperangkat aturan agar terkendali, terukur dan terarah pada hal-hal yang positif konstruktif. Aturan-aturan yang ada alam fiqh tidak lain adalah menghantarkan manusia pada kemaslahatan yang berintikan kesejahteraan, kemakmuran, kemajuan, keadilan dan kebahagiaan lahir bathin. Untuk mencapai hal ini, maka segala potensi negatif seperti virus corona dan sejenisnya harus dihilangkan. Paling tidak diminimalisir dieliminer sedini mungkin. Begitu juga yang dilakukan oleh Pemerintah Indonesia dalam menghadapi virus corona 19, sesuai dengan qoidah ushul fiqh 
                                     الاَحْكَامُ كُلٌّهَارَاجِعَةٌ اِلَى مَصَالِحِ الْاُمَّةِ دُنْيَاوَاُخْرًا
“Seluruh hukum ditunjukkan untuk menggapai kemaslahatan umat dunia – akherat “
Ada lima kemaslahatan pokok, yakni: jiwa, agama, keturunan, harta dan harga diri.
Untuk mewujudkan lima kemaslahatan tersebut, Pemerintah mengeluarkan peraturan New Normal supaya terhindar dari virus corona dan tetap bisa menjalankan ibadah dengan memperhatikan protokaol kesehatan dan bisa mencari rizqi dengan jalan bekerja.
Kelima pokok kemaslahatan ini tidak dapat berjalan dengan baik tanpa adanya kedisiplinan dari masyarakat dalam menjalankan protokol kesehatan. Disilah kaidah 
                            مَالَايَتِمُّ الْوَاجِبْ اِلَّا بِهِ فَهُوَوَاجِبْ 
“Jalan untuk menyempurnakan kemaslahatan, hukumnya wajib atau hal-hal yang bersifat sarana hukumny sama dengan tujuan,” 
dan sesugguhnya 
                                      مَقَاصِدُالشَّرِيْعَهْ
“Ditujukan untuk menegakkan kemaslahatan”
Agama dan dunia dimana bila prinsip-prinsip itu diabaikan, maka kemaslahatan dunia tidak akan tegak berdiri, sehingga berakibat pada kerusakan dan hilangnya kenikmatan peri kehidupan manusia. Kita dapat membayangkan hal ini ketika virus corona melanda Negara yang sudah psrah. Urusan ibadah, pendidikan, ekonomi dan lain-lain menjadi terbengkalai. Untuk mengembalikan seperti semula butuh waktu berminggu-minggu atau berbulan-bulan, bahkan bertahun-tahun. Disinilah relevensi qoidah 
                         دَرْأُالْمَفَاسِدْ مُقَدِّمٌ عَلَى جَلْبِ الْمَصَالِحْ
“Menolak kerusakan diprioritaskan daripada membangun kemajuan”
Semoga dengan adanya kita mengikuti protokol kesehatan, Allah SWT akan mengangkat virus corona dari bumi Indonesia khususnya, dan umumnya dari dunia ini. Aamiin….
Walloohu a’lam

Berbek, Juni 2020
  

Selasa, 02 Juni 2020

CIPTAAN ALLAH TIDAK ADA YANG SIA-SIA (TERMASUK COVID 19)

CIPTAAN ALLAH TIDAK ADA YANG SIA-SIA
 (TERMASUK COVID 19) 



Didalam Al Quran sudah dijelaskan bahwa semua yang diciptakan Allah SWT itu tidak ada yang sia-sia, sekalipun itu hewan yang menjijikkan menurut manusia, sebagaimana ulat atau hewan yang menakutkan sebagaiman singa atau hewan yang membawa bakteri, seperti lalat, tikus atau ikan yang berada di laut. Sebagaiman firman Allah SWT dalam Q.S Ali Imran : 191 
 اَلَّذِيْنَ يَذْكُرُوْنَ اللّهَ قِيَامًاوَقُعُوْدًاوَعَلَى جُنُوْبِهِمْ وَيَتَفَكَّرُوْنَ فِى خَلْقِ السَّموتِ وَالْاَرْضِ رَبَّنَامَا خَلَقْتَ  هذَا بَاطِلَ سُبْحَانَكَ فَقِنَا عَذَابَ الَّنارَ

Artinya: ( Yaitu orang-orang yang mengingat Allah sambil berdiri, duduk atau dalam keadaan berbaring dan meraka memikirkan tentang penciptaan langit dan bumi (seraya berkata) Yaa Tuhan Kami, tidaklah Engkau menciptakan semua ini sia-sia. Maha Suci Engkau Lindungilah kami dari adzab neraka. 
Ayat diatas mengajarkan kepada kita supaya selalu ingat kepada Allah SWT dalam keadaan apapun dan kita diperintahkan untuk berfikir tentang penciptaanNya dan ciptaan Allah itu tidaklah ada yang sia-sia.
Begitu halnya Allah menurunkan virus corona, tentunya akan ada manfaatnya bagi orang-orang yang mau berikir. Bagi mereka yang bergerak dibidang kesehatan, akan berfikir vaksin apa yang cocok untuk virus corona. Bagi orang-orang awam sudah seharusnya menjaga diri sebagaimana yang dianjurkan oleh pemerintah seperti sering cuci tangan dan jaga jarak.
Karena dalam kehidupan manusia nikmat yang terbesar bagi orang islam adalah                 nikmat di beri iman dan islam, kalau untuk badannya ialah nikmat sehat jasmani. Oleh karena itu kita harus menjaga kesehatan, karena dengan sehat manusia bisa beraktivitas serta menjalani hidup dengan semestinya. Sebagaimana sabda Rasulullah SAW yang artinya : akal yang sehat terdapat pada raga yang sehat.
Kita koreksi saja pribadi kita, kalau raga / badan kita sakit, maka bekerja tidak bisa, melakukan ibadah malas, menikmati yang kita miliki juga tidak bisa dengan sepenuhnya. Oleh karena itu untuk menghadapi COVID 19 kita ikuti protocol kesehatan. Semoga dengan mengikuti protocol kesehatan Allah SWT menjauhkan kita dari COVID 19 dan diangkat dari bumi Indonesia.  

Apa itu zakat mal

Apa Itu Zakat Maal ? Pengertian Maal (harta) Menurut bahasa (lughat), harta adalah segala sesuatu yang diinginkan sekali sekali oleh manusia...