Jumat, 25 Juni 2021

Apa itu zakat mal

Apa Itu Zakat Maal ?

Pengertian Maal (harta)
Menurut bahasa (lughat), harta adalah segala sesuatu yang diinginkan sekali sekali oleh manusia untuk memiliki, memanfaatkan dan menyimpannya.
Menurut syar'a, harta adalah segala sesuatu yang dapat dimiliki (dikuasai) dan dapat digunakan (dimanfaatkan) menurut ghalibnya (lazim).
Sesuatu dapat disebut dengan maal (harta) apabila memenuhi 2 (dua) syarat, yaitu:
a. Dapat dimiliki, disimpan, dihimpun, dikuasai
b. Dapat diambil manfaatnya sesuai dengan ghalibnya. Misalnya rumah, mobil, ternak, hasil pertanian, uang, emas, perak, dll.
B. Syarat-syarat Kekayaan yang Wajib Zakat
a. Milik Penuh (Almilkuttam)
Yaitu : harta tersebut berada dalam kontrol dan kekuasaanya secara penuh, dan dapat diambil manfaatnya secara penuh. Harta tersebut didapatkan melalui proses pemilikan yang dibenarkan menurut syariat islam, seperti : usaha, warisan, pemberian negara atau orang lain dan cara-cara yang sah. Sedangkan apabila harta tersebut diperoleh dengan cara yang haram, maka zakat atas harta tersebut tidaklah wajib, sebab harta tersebut harus dibebaskan dari tugasnya dengan cara dikembalikan kepada yang berhak atau ahli warisnya.
b. Berkembang
Yaitu : harta tersebut dapat bertambah atau berkembang bila diusahakan atau mempunyai potensi untuk berkembang.
c. Cukup Nishab
Artinya harta tersebut telah mencapai jumlah tertentu sesuai dengan ketetapan syara'. sedangkan harta yang tidak sampai nishabnya terbebas dari Zakat
d. Lebih Dari Kebutuhan Pokok (Alhajatul Ashliyah)
Kebutuhan pokok adalah kebutuhan minimal yang diperlukan seseorang dan keluarga yang menjadi tanggungannya, untuk kelangsungan hidupnya. Artinya apabila kebutuhan tersebut tidak terpenuhi yang bersangkutan tidak dapat hidup layak. Kebutuhan tersebut seperti kebutuhan primer atau kebutuhan hidup minimum (KHM), misal, belanja sehari-hari, pakaian, rumah, kesehatan, pendidikan, dsb.
e. Bebas Dari Hutang
Orang yang mempunyai hutang sebesar atau mengurangi senishab yang harus dibayar pada waktu yang sama (dengan waktu mengeluarkan zakat), maka harta tersebut terbebas dari zakat.
f. Berlalu Satu Tahun (Al-Haul)
Maksudnya adalah bahwa pemilikan harta tersebut sudah belalu satu tahun. Persyaratan ini hanya berlaku bagi ternak, harta simpanan dan perniagaan. Sedang hasil pertanian, buah-buahan dan rikaz (barang temuan) tidak ada syarat haul.
C. Harta(maal) yang Wajib Zakat
a. Emas Dan Perak
Emas dan perak merupakan logam mulia yang selain merupakan tambang elok, juga sering dijadikan perhiasan. Emas dan perak juga dijadikan mata uang yang berlaku dari waktu ke waktu. Islam memandang emas dan perak sebagai harta yang (potensial) berkembang. Oleh karena syara' mewajibkan zakat atas keduanya, baik berupa uang, leburan logam, bejana, souvenir, ukiran atau yang lain.
Termasuk dalam kategori emas dan perak, adalah mata uang yang berlaku pada waktu itu di masing-masing negara. Oleh karena segala bentuk penyimpanan uang seperti tabungan, deposito, cek, saham atau surat berharga lainnya, termasuk kedalam kategori emas dan perak. sehingga penentuan nishab dan besarnya zakat disetarakan dengan emas dan perak.
Demikian juga pada harta kekayaan lainnya, seperti rumah, villa, kendaraan, tanah, dll. Yang melebihi keperluan menurut syara' atau dibeli/dibangun dengan tujuan menyimpan uang dan sewaktu-waktu dapat di uangkan. Pada emas dan perak atau lainnya yang berbentuk perhiasan, asal tidak berlebihan, maka tidak diwajibkan zakat atas barang-barang tersebut.
b. Binatang Ternak
Hewan ternak meliputi hewan besar (unta, sapi, kerbau), hewan kecil (kambing, domba) dan unggas (ayam, itik, burung).
c. Hasil Pertanian
Hasil pertanian adalah hasil tumbuh-tumbuhan atau tanaman yang bernilai ekonomis seperti biji-bijian, umbi-umbian, sayur-mayur, buah-buahan, tanaman hias, rumput-rumputan, dedaunan, dll.
d. Harta Perniagaan
Harta perniagaan adalah semua yang diperuntukkan untuk diperjual-belikan dalam berbagai jenisnya, baik berupa barang seperti alat-alat, pakaian, makanan, perhiasan, dll. Perniagaan tersebut di usahakan secara perorangan atau perserikatan seperti CV, PT, Koperasi, dsb.
e. Ma-din dan Kekayaan Laut
Ma'din (hasil tambang) adalah benda-benda yang terdapat di dalam perut bumi dan memiliki nilai ekonomis seperti emas, perak, timah, tembaga, marmer, giok, minyak bumi, batu-bara, dll. Kekayaan laut adalah segala sesuatu yang dieksploitasi dari laut seperti mutiara, ambar, marjan, dll.
f. Rikaz
Rikaz adalah harta terpendam dari zaman dahulu atau biasa disebut dengan harta karun. Termasuk didalamnya harta yang ditemukan dan tidak ada yang mengaku sebagai pemiliknya.

Senin, 24 Mei 2021

Zakat fitrah

ZAKAT FITRAH


Apa Itu Zakat Fitrah ?
Dari Ibnu Umar radhiyallahu anhuma, ia berkata,
Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam mewajibkan zakat fithri dengan satu sho kurma atau satu sho gandum bagi hamba dan yang merdeka, bagi laki-laki dan perempuan, bagi anak-anak dan orang dewasa dari kaum muslimin. Beliau memerintahkan agar zakat tersebut ditunaikan sebelum manusia berangkat menuju shalat ied. Muttafaqun alaih.(HR. Bukhari dan Muslim).
Pengertian Zakat Fitrah
Zakat fitrah adalah zakat yang harus ditunaikan bagi seorang muzakki yang telah memiliki kemampuan untuk menunaikannya. Zakat fitrah adalah zakat wajib yang harus dikeluarkan sekali setahun yaitu saat bulan ramadhan menjelang idul fitri. Pada prinsipnya, zakat fitrah haruslah dikeluarkan sebelum sholat idul fitri dilangsungkan. Hal tersebut yang menjadi pembeda zakat fitrah dengan zakat lainnya. 
Zakat fitrah berarti menyucikan harta, karena dalam setiap harta manusia ada sebagian hak orang lain. Oleh karenanya, tidak ada suatu alasan pun bagi seorang hamba Allah yang beriman untuk tidak menunaikan zakat fitrah karena telah diwajibkan bagi setiap muslim, laki-laki maupun perempuan, orang yang merdeka atau budak, anak kecil atau orang dewasa. Ini perkara yang telah disepakati oleh para ulama.
Hukum Zakat Fitrah
Zakat fitrah hukumnya wajib ditunaikan bagi setiap muslim yang mampu. Besar zakat fitrah yang harus dikeluarkan sebesar satu sha yang nilainya sama dengan 2,5 kilogram beras, gandum, kurma, sagu, dan sebagainya atau 3,5 liter beras yang disesuaikan dengan konsumsi per-orangan sehari-hari. Ketentuan ini didasarkan pada hadits sahih riwayat Imam Ahmad, Bukhari, Muslim dan Nasai dari Ibnu Umar bahwa Rasulullah telah mewajibkan membayar membayar zakat fitrah satu sha kurma atau sha gandumkepada hamba sahaya, orang yang merdeka, laki-laki, perempuan, anak-anak, dan orang dewasa dari kaum muslim.
Tata Cara Membayar Zakat Fitrah
Zakat fitrah dapat disalurkan melalui Lembaga Amil Zakat terpercaya di Indonesia. Zakat fitrah dapat dikeluarkan sebelum waktu sholat idul fitri di hari-hari terakhir bulan suci ramadhan. Itulah dasar pokok yang membedakan zakat fitrah dengan sedekah-sedekah lainnya. Sebagaimana tercantum pada hadits Rasulullah shalallahu alaihi wassalam yang berbunyi :
Barangsiapa yang menunaikan zakat fitri sebelum shalat Id maka zakatnya diterima dan barangsiapa yang menunaikannya setelah shalat Id maka itu hanya dianggap sebagai sedekah di antara berbagai sedekah. (HR. Abu Daud).
Selanjutnya dalam menunaikan zakat fitrah diawali dengan membaca niat sebagai berikut :
"Nawaitu an uhrija zakat fitri anna wa 'an jami'i maa yalzamuni nafqu tuhun syiar a'an far dzolillahi ta'ala".
Artinya : " Saya niat mengeluarkan zakat atas diri saya dan atas sekalian yang saya wajibkan memberi nafkah pada mereka secara syari'at, fardhu karena Allah ta'ala."
Demikian uraian tentang zakat fitrah, mudah-mudahan yang sedikit ini bisa memberi manfaat untuk yang membaca. Aamiin

Kamis, 22 April 2021

Puasa, baik untuk kesehatan

PUASA, BAIK UNTUK KESEHATAN 
Oleh: Yundiaji (PAI Non PNS Kec. Berbek)


Selain sebagai kewajiban bagi umat muslim, puasa juga dapat memberikan bermacam manfaat kesehatan. Salah satunya dapat menjaga kesehatan jantung.
Umat Islam menjalankan puasa yaitu tidak makan, minum, merokok, dan hubungan seksual dari sahur hingga berbuka puasa. Selama sebulan penuh umat islam akan menjalankan puasa sebagai sebuah kewajiban.
Sebagian orang berpendapat bahwa, Puasa pada bulan Ramadan sering kali dikaitkan dengan beberapa gangguan kesehatan, seperti sakit kepala, sakit perut, sembelit, dehidrasi, anemia dan kualitas tidur yang buruk. Beberapa cara perlu dilakukan untuk mencegah hal tersebut.
Menjaga pola makan tetap seimbang nutrisinya dengan mengkonsumsi buah, sayur, kacang-kacangan, biji-bijian, daging, ikan dan susu. Selain itu juga perlu konsumsi banyak cairan selama berbuka puasa hingga sahur. 
Selama berpuasa sebaiknya menghindari makanan yang digoreng, manisan, makanan berlemak, karbohidrat olahan, makanan asin, minuman berkafein dan berkarbonasi.
Puasa, Baik Bagi Kesehatan:
Bagi Metabolisme Tubuh
Terganggunya sensitifitas insulin, obesitas, peningkatan kadar gula darah (hiperglikemi), tekanan darah tinggi (hipertensi), kadar trigliserida tinggi (hipertrigliseridemia) dan kadar kolesterol tinggi merupakan gejala dari terjadinya sindrom metabolik. Puasa Ramadan diketahui memberi efek positif pada metabolism tubuh seperti meningkatkan sensitifitas insulin, menurunkan berat badan, menurunkan kadar gula dalam darah, menurunkan tekanan darah dan mengubah profil lipid. Hal ini dikarenakan adanya perubahan pola dan jumlah makanan yang masuk ke dalam tubuh selama berpuasa.  
Menurunkan Berat Badan
Pada penelitian yang dilakukan pada tahun 2015, menemukan bahwa puasa dapat membantu menurunkan berat badan hingga 7% dan menurunkan lemak tubuh hingga 5kg. Pada saat puasa, terdapat perubahan sumber utama yang digunakan untuk pembentukan energi dari glukosa menjadi lemak. Penggunaan lemak yang diubah menjadi energi dapat membantu menurunkan berat badan. 
Selain itu berkurangnya asupan cairan selama berpuasa juga mempengaruhi penurunan berat badan. Penurunan berat badan dapat mempengaruhi penurunan kadar kolesterol, gula darah, dan tekanan darah. Namun, penurunan berat badan selama berpuasa dapat diperoleh kembali dengan cepat sehingga perlu konsisten melakukan perubahan gaya hidup untuk menjaga berat badan tetap normal dalam jangka yang panjang.
Menjaga Kesehatan Kardiovaskular
Puasa Ramadan diketahui dapat menurunkan faktor resiko gangguan kardiovaskular seperti penurunan kadar kolesterol, LDL, trigliserida, tekanan darah, indeks massa tubuh, lingkar pinggang dan HDL. Puasa dapat memberikan perlindungan jantung dengan menurunkan kerusakan.
Menurunkan Resiko Diabetes
Puasa Ramadan mengurangi resiko terjadinya diabetes melalui penurunan resistensi insulin dan kadar insulin puasa. Resistensi insulin adalah penyebab utama terjadinya diabetes tipe2, prediabetes dan diabetes gestasional.
Menurunkan Tekanan Darah
Puasa merupakan upaya non farmakologis yang efektif menurunkan tekanan darah. Puasa Ramadan dapat menurunkan tekanan darah sistolik dan diastolik secara signifikan.
Meningkatkan Massa Otot
Puasa dapat mendorong keluarnya hormon pertumbuhan manusia. Hormone pertumbuhan manusia atau HGH secara alami diproduksi oleh tubuh. HGH efektif digunakan untuk mengatasi obesitas dan membantu membangun massa otot. HGH juga dapat membantu meningkatkan kekuatan otot. Puasa dapat secara efektif mengurangi kelebihan lemak.
Menormalkan Sensitifitas Insulin
Tubuh yang mendapatkan banyak asupan karbohidrat dan gula, dapat mengalami penurunan sensitifitas insulin. Kondisi tersebut dapat menyebabkan terjadinya diabetes mellitus tipe 2. Sebuah penelitian yang diterbitkan dalam World Journal of Diabetes menemukan bahwa puasa ramadan dapat memperbaiki berat badan dan kadar gula dalam darah.
Puasa dapat Mengubah Pola Makan
Puasa dapat membantu menormalkan tubuh untuk lebih tahu waktu membutuhkan makanan. Dengan puasa maka tubuh dibiasakan untuk tidak lapar sepanjang waktu puasa.
Memperbaiki Profil Lipid
Puasa dapat membantu menurunkan kadar trigliserida dan kolesterol jahat karena terjadi penurunan asupan makanan yang masuk kedalam tubuh.
Demikianlah diantara manfaat dari puasa yang biasa dilakukan oleh umat Islam, baik itu puasa sunnah ataupun puasa fardhu, seperti yang saat ini kita jalankan. Mereka yang terbiasa menjalankan puasa sunnah, tanpa sadar telah menjaga dirinya agar tetap dalam keadaan sehat disamping juga menjadi pembiasaan yang bernilai ibadah dalam pandangan Sang Kuasa. 
Wallahu Alam bishshowaab.

Kamis, 25 Maret 2021

Tujuh Keistimewaan Bulan Sya'ban

TUJUH KEISTIMEWAAN BULAN SYABAN
Yundiaji (PAI Non PNS Kec. Berbek)

Marhaban yaa Syahru Sya'ban. Selamat datang Bulan Syaban. Bulan kedelapan dalam kalender Hijriah merupakan satu dari empat bulan haram atau suci bagi umat Islam.
Sya'ban berasal dari sya'abai qabailu, artinya kabilah-kabilan itu mulai berpencar untuk mengadakan serangan. Dijamakkan dalam bentuk sya'abin dan Syabanat.
Tahun ini, Bulan Syaban jatuh bertepatan Senin, 15 Maret 2021 kemaren. Bulan Syaban merupakan pintu gerbang menuju bulan suci Ramadan. Karena itu, Muslim dianjurkan memperbanyak amalan ibadah di Bulan Syaban yang memiliki banyak keistimewaan di dalamnya salah satunya malam Nishfu Syaban. 
Berikut diantara tujuh keistimewaan Bulan Syaban: 
Bulan Diangkatnya Amalan Ibadah. 
Dikutip dari Pusat Kajian Hadis, amalan harian manusia di laporkan setiap bakda shubuh dan ashar, amalan mingguannya setiap hari senin dan amalan tahunan pada Bulan Syaban.
Hal ini sesuai hadits Rasulullah S
 اخبرناعمر بن علي بن عبد الرحمن قال حدثنا ثابت بن ابو قيس ابو الغصن شيخ من اهل المدينه قال حدثني ابو سعيد المقري قال حدثني اسامه بن زيدقال قلت يارسول الله لم اراك تصوم شهرا منن الشهورما تصوم من شعبان قال ذلك شهر يفعل الناس عنه بين رجب ورمضان وهو شههر ترفع فيه الاعمال الي ربي العالمين فأحب انيرفع عملي واناصائم 

“Telah mengabarkan kepada kami [‘Amr bin ‘Ali] dari [‘Abdurrahman] dia berkata; telah menceritakan kepada kami [Tsabit bin Qais Abu Al Ghushn] – seorang syaikh dari penduduk Madinah – dia berkata; telah menceritakan kepadaku [Abu Said Al Maqburi] dia berkata; telah menceritakan kepadaku [Usamah bin Zaid] dia berkata; Aku bertanya; Wahai Rasulullah shallallahu alaihi wasallam, aku tidak pernah melihat engkau berpuasa dalam satu bulan sebagaimana engkau berpuasa di bulan Syaban? Beliau bersabda: Itulah bulan yang manusia lalai darinya; -ia bulan yang berada- di antara bulan Rajab dan Ramadlan, yaitu bulan yang disana berisikan berbagai amal, perbuatan diangkat kepada Rabb semesta alam, aku senang amalku diangkat ketika aku sedang berpuasa. (Nasai 2317)”
 Memuliakan Ramadhan 
Diriwayatkan oleh Imam Tirmidzi di nomor 599, yang artinya:
“Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ismail] telah menceritakan kepada kami [Musa bin Ismail] telah menceritakan kepada kami [Shadaqah bin Musa] dari [Tsabit] bin [Anas] dia berkata, Nabi Shallallaahu alaihi wasallam ditanya tentang puasa yang paling utama setelah Ramadlan, Beliau menjawab: Bulan Syaban untuk memuliakan Ramadlan,  Beliau ditanya lagi, lalu Shadaqah apa yang paling utama? Beliau menjawab: Shadaqah di bulan Ramadlan. Abu Isa berkata, ini adalah hadits gharib dan menurut ahlul hadits Shadaqah bin Musa bukanlah rawi yang kuat.”
Nishfu Syaban Malam Penuh Ampunan dan Istimewa
Salah satu keistimewaan Bulan Syaban yakni malam Nishfu Syaban. Dalam Kitab Syuabil Iman, lil Baihaqi, juz 5 halaman 360, hadits nomor 3552 disebutkan mengenai keistimewaan malam Nishfu Syaban, yang artinya:
"Dari Muadz bin Jabal, dari Nabi shallallaahu alaihi wasallam, beliau bersabda:”Allah memperhatikan kepada semua mahkluk-Nya pada malam Nishfu Sya’ban. Makai Dia memberi ampunan kepada semua mahkluk-Nya, kecuali kepada orang yang musyrik dan orang yang bermusuhan.” 
 قال الشافعي : وبلغنا انه كان قال إن الدعاء يستجاب في خمس ليلة في ليلة الجمعه وليلة الاضحى وليلة الفطروا ول ليلة من رجب  ولليلة من النصف شعبان


"Imam Syafi’i berkata: Telah sampai kepada kami bahwa doa dikabulkan dalam lima malam, yaitu: - Malam Jumat- Malam Al Adha- Malam Al Fithri- Malam awal Rajab- Malam Nishfu Sya’ban."
Dalam Kitab Nuz_hatul Majalis, lishshofuuri, juz 1 halaman 165: 
 قال عطاء بن يسار ما بعد ليلة القدر افضل من ليلة النصف شعبان وهي من الليالي التى يستجاب فيها الدعاء



"Atha` bin Yasaar berkata : Tidak ada malam yang lebih utama setelah Lailatul Qadar dibandingkan dengan malam Nishfu Syaban. Ia merupakan salah satu malam yang mustajab berdoa didalamnya."
Dikabulkan Semua Hajat
Dalam Kitab Sunan Ibn Majah juz 1 halaman 444, hadits nomor 1388, dijelaskan:
"Dari Ali bin Abu Thalib, beliau berkata: Rasulullah shallallaahu alaihi wasallam bersabda:Apabila telah datang malam Nishfu Syaban, maka ber qiyamullaillah pada malam harinya dan berpuasalah pada siang harinya, sesungguhnya (rahmat) Allah turun pada malam itu ke langit yang paling bawah ketika terbenamnya matahari, kemudian Allah menyeru Adakah orang yang meminta maaf kepadaku, maka akan Aku ampuni. Adakah yang meminta rizqi, maka Aku akan melimpahkan rizqi kepadanya. Adakah orang yang sakit, maka akan Aku sembuhkan. Dan hal-hal yang lain sampai terbitnya fajar.
Bulan Mulia
Mengenai Bulan Syaban yang merupakan salah satu dari empat bulan mulia atau haram, Rasulullah SAW telah bersabda:
 عن ابى هريرة رضي الله عنه قال : قال رسو ل الله صلى الله عليه وسلم : إن الزمان قد استدار كهيئته يوم  خلق الله السموات والارض وإن عدة الشهور عند الله  اثنا عشر شهرا في كتاب الله يوم خلق السموات والارض منها اربعة حرم ثلاثة متواليات ورجب مضر بين جماد وشعبان

"Dari Abu Hurairah yang mengatakan bahwa Rasulullah Saw. telah bersabda: Sesungguhnya zaman telah berputar seperti keadaannya semula sejak hari Allah menciptakan langit dan bumi. Dan sesungguhnya bilangan bulan di sisi Allah ialah dua belas bulan dalam ketetapan Allah di waktu Dia menciptakan Langit dan bumi di antaranya empat  bulan haram (suci); tiga di antaranya berturut-turut, yaitu Zul Qa'dah, Zul Hijjah, dan Muharram, sedangkan lainnya ialah Rajab Mudar yang terletak di antara bulan Jumada dan bulan Sya'ban."
Perbutaan Maksiat Dilipatgandakan Dosanya
Berbuat zhalim atau bermaksiat di bulan haram, dosanya dilipatgandakan sebagaimana dilipatgandakannya dosa untuk orang yang berbuat zhalim dan maksiat di Tanah Haram. 
Allah SWT berfirman: 
 ان عدة الشهور عند الله اثنا عشر شهرا فى كتاب الله يوم خلق السموات والارض منها اربعة حرم ذلك الدين القيوم فلا تظلموا فيهن انفسكم  وقاتتلواالمشركين كافة كما يقاتلونكم كافه واعلمواان الله مع المتقين

 “Sesungguhnya jumlah bulan menurut Allah ialah dua belas bulan, (sebagaimana) dalam ketetapan Allah pada waktu Dia menciptakan langit dan bumi, di antaranya ada empat bulan haram. Itulah (ketetapan) agama yang lurus, maka janganlah kamu menzalimi dirimu dalam (bulan yang empat) itu, dan perangilah kaum musyrikin semuanya sebagaimana mereka pun memerangi kamu semuanya. Dan ketahuilah bahwa Allah beserta orang-orang yang takwa. (QS. At Taubah: 36)
Ibnu Qatadah mengatakan sesungguhnya melakukan perbuatan aniaya dalam bulan-bulan haram, maka dosa dan sanksinya jauh lebih besar daripada melakukan perbuatan aniaya dalam bulan-bulan yang lain, sekalipun pada prinsipnya perbuatan aniaya itu kapan saja dilakukan dosanya tetap besar. Tetapi Allah lebih memperbesar urusan-Nya sesuai dengan apa yang dikehendaki-Nya. 
Amal Ibadah Digandakan Pahalanya
Beribadah dan beramal shaleh di bulan mulia, pahalanya dilipatgandakan oleh Allah SWT. Ibnu Abbas menerangkan Bulan Syaban yang merupakan satu dari empat bulan haram (suci) yang kesuciannya diagungkan, dan sanksi atas perbuatan dosa yang dilakukan padanya diperbesar serta pahala amal saleh yang dilakukan di dalamnya diperbesar pula.
Wallahu A'lam Bishshowab.

Jumat, 19 Februari 2021

Belajar dari Kisah Tsa'labah Tentang Zakat

Belajar dari Kisah Tsalabah Tentang Berzakat
Oleh: Yundiaji PAI Non PNS Kec. Berbek


Dalam setiap harta yang kita miliki ada hak dari Muslim lain. Karena itu, zakat adalah pembersih dari harta yang kita miliki. Harta yang tidak dizakatkan akan menimbulkan madharat bagi pemiliknya. Sejarah Islam telah mengajarkan pada kita bagaimana seorang yang sudah mampu menunaikan zakat, tetapi tak mau menunaikannya.
Mari kita belajar pada seorang bernama Tsalabah. Dia adalah orang yang sangat miskin. Saat shalat berjamaah dia selalu pulang lebih awal dan dengan terburu-buru. Kain yang dimilikinya hanya satu, dan dia harus bergantian memakainya dengan sang istri.
Sampai satu ketika Tsalabah menghadap kepada Rasulullah SAW. "Ya Rasulul, berikan kepadaku jalan untuk menjadi kaya," katanya di hadapan Nabi.
Nabi menjawab. "Tsalabah, terimalah dengan tawakal rezeki yang ada. Nikmatilah dengan rasa syukur, pasti Allah akan membalasmu," kata Nabi
Karena Tsalabah berkeras ingin menjadi hartawan. Rasulullah kemudian memberinya modal sepasang domba untuk dijadikan modal usaha. Dengan izin Allah, ternaknya berkembang biak hingga berjumlah ratusan. Kebun kurmanya luas dan subur.
Tapi apa yang telah diperoleh Tsalabah membuatnya lupa dengan Islam karena hartanya itu. Solat berjamaah telah ditinggalkan karena dia sibuk mengurus ternak dan kebun.
Dalam waktu singkat Tsalabah juga terkenal sebagai hartawan. Ternak yang banyak dan kebun yang subur sudah dimilikinya. Sampai akhirnya wahyu untuk berzakat turun kepada Rasulullah. Nabi pun meminta Ali menagih zakat kepada Tsalabah.
"Ali, Tsalabah sudah mencapai martabat hartawan yang wajib mengeluarkan zakat. Tagihlahkepadanya," kata Nabi. Ali pun bergegas datang kepada Tsalabah untuk menagih zakat kepadanya.
"Rasulullah mengatakan, engkau harus membayar sebagian dari kekayaanmu untuk fakir miskin," kata Ali.
"Buat apa? zakat bagi fakir miskin?" jawab Tsalabah. "Maaf, Ali. Orang-orang miskin itu adalah pemalas-pemalas. Kalau aku duduk berleha-leha, mana mungkin bisa mengumpulkan kekayaan sebanyak ini?" kata Tsa'labah.
"Tapi rukun Islam telah menetapkan, atas orang yang mampu, diwajibkan menunaikan zakat dari sebagian kecil hartanya," jawab Ali.
Tsalabah naik pitam. "Apa? Aku harus memberi makan kepada mereka, yang Allah sendiri tidak sudi memberikan rezeki atas orang-orang itu? Tidak. Saya menolak membayar zakat," katanya.
Rasulullah berduka memikirkan Tsalabah dan merasa kasihan, kalau-kalau Tsalabah dilaknat lantaran pembangkangannya itu. Maka disuruhlah Ali menagih sampai tiga kali. Tapi Tsalabah masih juga menolak berzakat. 
Rasulullah menggumam. "Hartanya (Tsa'labah) tidak menyelamatkan dirinya,"
Apa yang diucapkan Rasulullah pun benar. Mendadak wabah menyerang ternak Tsalabah. Hama mengeringkan tanaman kormanya. Tsalabah datang menghadap Nabi dan hendak membayar zakat. Tapi Nabi menolak zakat yang akan dibayarkan Tsalabah.  Lalu Tsalabah datang kepada Abubakar dengan niat serupa. Abu Bakar menyahut, "Maaf, aku tak menerima yang ditolak oleh Rasulullah."
Hancurlah kehidupan Tsalabah. Kekayaannya musnah dalam singkat, nasibnya telunta-lunta, hartanya tak dapat menyelamatkan dirinya karena dosanya tak bersedia berzakat.
Jadi, mengapa masih ada yang rela menjadi Tsalabah di dunia ini.  Tidakkah tergerak hati kita untuk menunaikan kewajiban agama demi kepentingan kemanusiaan. Berzakat tidak akan membuat kita jatuh miskin.
Dengarkanlah wahai hati yang bening, betapa Rasulullah mengingatkan, "Kokohnya dunia ini karena empat perkara. Dengan ilmu para ulama, dengan kedermawanan orang-orang kaya, dengan doa-doa orang fakir miskin, dan dengan keadilan para penguasa."
Kisah Tsalabah mengajarkan kita untuk berzakat. Ada hak seorang muslim pada zakat yang dimiliki seseorang. Berzakatlah, in sha Allah akan mendapat keberkahan dari Allah pada pekerjaan kita. Harta yang tak dizakatkan hanya memberi mudaharat bagi pemiliknya. 
Wallahu alam 

Kamis, 14 Januari 2021

Beda zakat, infaq dan shodaqoh

Beda Zakat, Infak, dan Sedekah 
Oleh: Yundiaji (PAI Non PNS Kec. Berbek)

Zakat, infak, dan sedekah merupakan amalan yang tak asing bagi umat Muslim. Ketiga amalan ini merujuk pada menyisihkan sebagian materi untuk orang lain yang membutuhkan. Tak jarang, orang sering keliru menyebut ketiganya.
Zakat, infak, dan sedekah dapat menjadi amalan mulia dunia akhirat. Meski sama-sama memberi, ada perbedaan antara zakat, infak, dan sedekah. Perbedaan zakat, infak, dan sedekah diantaranya seperti hukum, syarat dan bentuk materi yang diberikan.
Perbedaan zakat, infak, dan sedekah inijuga penting dipahami tiap umat Muslim. Dengan mengetahui perbedaan zakat, infak, dan sedekah ini, kamu bisa memilih bentuk amal yang tepat sesuai kemampuan.
Kamu pun tak perlu bingung lagi tentang amalan yang telah kamu lakukan, apakah itu zakat, infak, atau sedekah. 

Pengertian Zakat
Dilansir dari Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), menurut Peraturan Menteri Agama No 52 Tahun 2014, Zakat adalah harta yang wajib dikeluarkan oleh seorang muslim atau badan usaha yang dimiliki oleh orang Islam untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya sesuai dengan syariat Islam.
Zakat berasal dari bentuk kata "zaka" yang berarti suci, baik, berkah, tumbuh, dan berkembang. Zakat merupakan salah satu amalan yang wajib ditunaikan umat Islam yang memenuhi syarat. Ini tertuang dalam QS. at-Taubah [9]: 103 yang berbunyi: 
 خُذْ مِنْ اَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِيْهْم 

"Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka”

Ada dua jenis zakat yang wajib dibayarkan, yaitu zakat mal dan zakat fitrah. Menurut keterangan BAZNAS, zakat mal adalah zakat yang dikenakan atas segala jenis harta, yang secara zat maupun substansi perolehannya, tidak bertentangan dengan ketentuan agama. Sebagai contoh, zakat mal terdiri atas uang, emas, surat berharga, penghasilan profesi, dan lain-lain.

Sementara zakat fitrah merupakan zakat yang wajib dibayarkan umat Islam pada bulan Ramadan. Jumlah zakat yang dibayarkan pun sudah ditentukan menurut syariat Islam. Misalnya zakat fitrah berupa 2,5 kg beras dan zakat mal yang dihitung sesuai jumlah harta yang dimiliki.
Pengertian infak
Menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat pada BAB I Pasal 1, infak adalah harta yang dikeluarkan oleh seseorang atau badan usaha di luar zakat untuk kemaslahatan umum. Tak seperti zakat, infak memiliki hukum sunah.
Infak berasal dari Bahasa Arab, "anfaqa" yang berarti membelanjakan harta atau memberikan harta. Perintah untuk berinfak tertuang dalam QS. Ali Imran: 133-134 yang berbunyi: 
 وَسَارِعُوْااِلى مَغْفِرَةٍ مِّنْ رَبِّكُمْ وَجَنَّةٍ عَرْضُهَاالسَّموَاتِ وَالْأَرْضَ اُعِدَّتْ لِلْمُتَّقِيْنَ (133) 
 
 اَلَّذِيْنَ يُنْفِقُوْنَ فِى السَّرَّآءِ وَالضَّرَّآءِ وَالْكَاظِمِيْنَ الْغَيْظَ وَالْعَافِيْنَ عَنِ النَّاسِ وَاللهُ يُحِبُّ الْمُحْسِنِيْنَ (134)

“Dan bersegeralah kamu kepada keampunan Tuhanmu dan kepada surga yang luasnya seluas langit dan bumi yang disediakan untuk orang-orang yang takwa. Yaitu orang-orang yang menginfakkan (hartanya) baik di waktu senang atau di waktu susah, dan orang-orang yang menahan kemarahannya dan memaafkan kesalahan orang. Allah mencintai orang-orang yang berbuat kebaikan.
Tak seperti zakat yang ditentukan jumlahnya, jumlah harta yang dikeluarkan untuk infak tidak terbatas. Orang yang berinfak akan dijanjikan pahala dan kemulaan oleh Allah SWT. Ini tertuang dalam firman-Nya yang berbunyi:
 آمِنُوْابِاللهِ وَرَسُوْلِه وَاَنْفِقُوْا مِمَّا جَعَلَكُمْ مُسْتَخْلَفِيْنَ فِيْهِ فَالَّذِيْنَ آمَنُوْا مِنْكُمْ وَاَنْفِقُوْا لَهُمْ اَجْرٌ كَبِيْرٌ
“Berimanlah kamu kepada Allah dan Rasul-Nya dan infakkanlah sebahagian dari hartamu yang Allah menjadikan kamu menguasainya. Maka orang-orang yang beriman di antara kamu dan menginfakkan (sebahagian) dari hartanya memperolehi pahala yang besar. (QS. Al-Hadid: 7).
Pengertian Sedekah
Serupa dengan ifak, sedekah bersifat sunah dan tidak terbatas jumlah yang dikeluarkan. Menurut peraturan BAZNAS No.2 tahun 2016, sedekah adalah harta atau non harta yang dikeluarkan oleh seseorang atau badan usaha di luar zakat untuk kemaslahatan umum.
Yang membedakan antara sedekah dan infak adalah bentuk yang dikeluarkan. Jikan infak berbentuk harta atau materi, sedekah bisa berbentuk apa saja, tak harus harta dan materi. Sedekah cakupannya lebih luas seperti memberikan senyuman, menyingkirkan batu dari jalan, dan perbuatan baik lainnya. Ini sesuai dengan hadis riwayat Bukhori: Nabi Muhammad bersabda, "Kullu ma'rufin shodaqoh", yang artinya setiap kebaikan adalah sedekah.
Keutamaan sedekah tertuang pada surat Al-Baqarah ayat 271 yang berbunyi:
 اِنْ تُبْدُوالصَّدَقَاتِ فَنِعِمَّاهِىَ وَاِنْ تُخْفُوْهَا وَتُؤْتُوْهَاالْفُقَرَآءَ فَهُوَ خَيْرٌلّكُمْ وَيُكَفِّرُ عَنْكُمْ مِنْ سَيِّآتِكمْ 
 
 وَاللهُ بِمَا تَعْمَلُوْنَ خَبِيْرٌ

“Jika kamu menampakkan sedekah (mu), maka itu adalah baik sekali. Dan jika kamu menyembunyikannya dan kamu berikan kepada orang-orang fakir, maka menyembunyikan itu lebih baik bagimu. Dan Allah akan menghapuskan dari kamu sebagian kesalahan-kesalahanmu, dan Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan (QS. Al-Baqarah: 271). 
Sedekah juga tertuang pada hadis yang berbunyi:
Sedekah adalah ibadah yang tidak akan mengurangi harta, sebagaimana Rasulullah SAW bersabda untuk mengingatkan kita dalam sebuah riwayat Muslim, sedekah tidaklah mengurangi harta. (HR. Muslim).
Demikianlah sedikit uraian tentang perbedaan akat, infaq dan shodaqoh. Mudah-mudahan bisa menambah wawasan kita semua. Wallohu alam 
 

Kamis, 17 Desember 2020

Cara menghitung zakat mal, syarat, jenis, dan penerimanya

Cara Menghitung Zakat Mal,  Syarat, Jenis, dan Penerimanya
Oleh: YUNDIAJI (PAI Non PNS) Kec. Berbek 

Zakat Mal adalah zakat yang dikenalan atas harta yang dimiliki seseorang. Zakat sendiri adalah amalan wajib bagi umat Islam yang memenuhi syarat. Zakat bertujuan untuk membersihkan harta yang dimiliki oleh umat Islam. Ini sesuai dengan firman Allah dalam QS. at-Taubah : 103 yang berbunyi: 
 خُذْ مِنْ اَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ إنَّ صَلوتَكَ سَكَنُ لَهُمْ وَاللهُ سَمِيْعٌ عَلِيْمٌ

Artinya: "Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka.”
Cara menghitung zakat Mal penting untuk diketahui bagi orang yang berkewajiban menunaikannya. Zakat Mal mungkin tak sepopuler zakat fitrah yang dibayarkan saat bulan Ramadan. Namun, zakat ini juga sama pentingnya untuk mensucikan harta. Cara menghitung Zakat Mal juga tak sembarangan. Cara menghitung Zakat Mal telah diatur oleh syariat yang berlaku. Cara menghitung Zakat Mal harus memenuhi syarat dan ketentuan tertentu.
Berikut cara menghitung zakat Mal, syarat, dan jenis-jenisnya 
Mengenal Zakat Mal
Menurut Badan Amil Zakat Nasional atau BAZNAS, zakat mal merupakan zakat yang dikenakan atas uang, emas, surat berharga, dan aset yang disewakan. Zakat mal harus sudah mencapai nisab (batas minimum), terbebas dari hutang (milik penuh), sumber hartanya halal, dan kepemilikan telah mencapai 1 tahun (haul). Maal berasal dari kata bahasa Arab artinya harta atau kekayaan (al-amwal, jamak dari kata maal). Berdasarkan QS. Al-Baqarah ayat 267 harta yang wajib dizakatkan harus berasal dari harta yang halal, bukan berasal dari harta yang buruk. Nisab zakat mal yang disepakati adalah sebesar 85 gram emas (mengikuti harga Buy Back emas pada hari di mana zakat akan ditunaikan). Kadar zakatnya senilai 2,5%.
Jenis harta yang masuk dalam Zakat Mal
Zakat emas, perak, dan logam mulia lainnya
Bagi Anda yang memiliki logam mulia seperti emas dan perak yang telah memenuhi nisab dan haul, maka wajib untuk membayarkan zakatnya. Untuk emas yang wajib dizakatkan minimal memiliki berat 85 gram.
Zakat atas uang dan surat berharga lainnya 
Zakat ini merupakan zakat yang dikenakan atas uang, harta yang disetarakan dengan uang, dan surat berharga lainnya yang telah mencapai nisab dan haul.
Zakat perniagaan
Zakat perniagaan merupakan zakat yang dikeluarkan oleh pemilik usaha perniagaan yang memenuhi nisab dan haul. Harta zakat mencapai nisab setelah dikurangi biaya operasional, kebutuhan primer, dan membayar utang.
Zakat pertanian, perkebunan, dan kehutanan
Zakat mal satu ini merupakan zakat yang dibayarkan atas hasil pertanian, perkebunan dan hasil hutan pada saat panen. Hasil pertanian adalah hasil tumbuh-tumbuhan atau tanaman yang bernilai ekonomis.
Zakat peternakan dan perikanan
Zakat peternakan dan perikanan merupakan ternak dan hasil perikanan yang telah mencapai nisab dan haul. Nisab untuk unta adalah 5 (lima) ekor, sapi 30 ekor, kambing atau domba 40 ekor.
Zakat pertambangan
Zakat pertambangan merupakan zakat yang dikeluarkan atas hasil usaha pertambangan yang telah mencapai nisab dan haul. Yang dimaksud dengan barang tambang adalah segala sesuatu yang merupakan hasil eksploitasi dari kedalaman tanah pada sebuah negara yang dilakukan oleh pihak swasta ataupun pemerintah.
Zakat perindustrian
Zakat perindustrian merupakan zakat yang dikeluarkan pemiliki usaha yang bergerak dalam bidang produksi barang dan jasa.
Zakat pendapatan
Zakat pendapatan merupakan zakat yang dikeluarkan dari penghasilan yang diperoleh dari hasil profesi pada saat menerima pembayaran, zakat ini dikenal juga sebagai zakat profesi atau zakat penghasilan.
Zakat rikaz
Zakat rikaz merupakan zakat yang dikenakan atas harta temuan, dimana kadar zakatnya adalah 20%.


Orang yang berkewajiban membayar zakat mal
Zakat Mal terdiri atas simpanan kekayaan seperti uang, emas, surat berharga, penghasilan profesi, aset perdagangan, hasil barang tambang atau hasil laut, hasil sewa aset dan lain sebagainya.
Dilansir dari BAZNAS, adapun syarat harta yang terkena kewajiban zakat maal yaitu sebagai berikut:
1. Kepemilikan penuh
2. Harta halal dan diperoleh secara halal
3. Harta yang dapat berkembang atau diproduktifkan (dimanfaatkan)
4. Mencukupi nisab
5. Bebas dari hutang
6. Mencapai haul
7. Atau dapat ditunaikan saat panen.
 Cara menghitung Zakat Mal
Nisab zakat mal yang disepakati adalah sebesar 85 gram emas (mengikuti harga Buy Back emas pada hari di mana zakat akan ditunaikan). Kadar zakatnya senilai 2,5%.
Berdasarkan ketentuan di atas, maka cara menghitung Zakat Mal adalah:
2,5% x Jumlah harta kepemilikan yang telah mencapai haul (1 tahun).
Contohnya:
A selama 1 tahun penuh memiliki harta yang tersimpan (emas/perak/uang) senilai Rp 100.000.000. Jika harga emas saat ini Rp 622.000/gram, maka nishab zakat senilai Rp 52.870.000. Sehingga A sudah wajib zakat. Zakat mal yang perlu A tunaikan yaitu:
2,5 % x Rp 100.000.000 = Rp 2.500.000
Penerima Zakat Mal
Dalam QS At-Taubah ayat 60, Allah memberikan ketentuan ada 8 golongan orang yang menerima zakat yakni sebagai berikut:
1. Fakir, adalah mereka yang hampir tidak memiliki apa-apa, sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidup
2. Miskin, adalah mereka yang memiliki harta, namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar untuk hidup
3. Amil, adalah mereka yang mengumpulkan dan mendistribusikan zakat
4. Mu'allaf, adalah mereka yang baru masuk Islam, dan membutuhkan bantuan untuk menguatkan dalam tauhid dan syariah
5. Hamba sahaya, atau budak yang ingin memerdekakan dirinya
6. Gharimin, adalah mereka yang berhutang untuk kebutuhan hidup dalam mempertahankan jiwa dan izzahnya
7. Fisabilillah, adalah mereka yang berjuang di jalan Allah dalam bentuk kegiatan dakwah, jihad dan sebagainya
8. Ibnus Sabil, adalah mereka yang kehabisan biaya di perjalanan dalam ketaatan kepada Allah.

Rabu, 25 November 2020

Pendayaginaan zakat di era pandemi covid-19

Pendayagunaan Zakat di Era Pandemi Covid-19
Oleh: Yundiaji (PAI Non PNS) Kec. Berbek 


Zakat dan Maqashid Syariah
Menurut Ustadz Oni Sahroni, zakat dikategorikan perkara yang harus diketahui setiap muslim ( al-malum min ad-Din bidh-Dharurah) tanpa terkecuali. Semua yang beragama Islam harus tahu tentang kewajiban ini dan tidak ada alasan mengelak karena ketidaktahuannya tentang kewajiban zakat. Barangsiapa mengingkari kewajiban ini, ia telah mengingkari rukun Islam. Sama halnya mengingkari rukun Islam yang lain, seperti puasa dan shalat. Jadi, zakat ini tidak hanya wajib, tetapi lebih tinggi dari hukum wajib, yaitu rukun iman dan malum min ad-Din bidh-Dharurah.
Dari status hukum zakat tadi, ternyata hal ini selaras dengan maqashid zakat (tujuan disyariatkannya zakat), yaitu memenuhi kebutuhan para mustahik, yaitu fakir, miskin, amil, orang/pihak yang sedang dilunakkan hatinya, bentuk-bentuk perbudakan, orang yang berutang, orang yang berdakwah di jalan Allah, dan ibnu sabil. Jenis kebutuhan yang diberikan adalah kebutuhan keuangan (financial) untuk keperluan-keperluan mendasar. Dalam maqashid syariah, kebutuhan keuangan termasuk dalam kategori hifdzul maal (melindungi dan menyediakan kebutuhan akan keuangan).
Sementara itu, kebutuhan asasi (mendasar) para mustahik yang akan dipenuhi tersebut adalah kebutuhan yang wajib dan darurat, seperti makanan sehari-hari, tempat tinggal, modal usaha agar mereka berdaya, dan pendidikan. Semua itu masuk dalam kategori kebutuhan wajib dan primer ( dharuriyat). Begitu pula pihak-pihak penerima zakat merupakan komponen penting dalam struktur masyarakat. Jika tidak diselesaikan dan dibantu, mereka akan menjadi masalah sosial dalam masyarakat. Dalam ilmu maqashid syariah, target sebuah hukum harus setara dengan hukumnya.
Maqashid Syariah sendiri merupakan tujuan-tujuan umum yang ingin diraih oleh syariah dan diwujudkan dalam kehidupan. Dasar hukum dari kelima kebutuhan tersebut tercantum dalam Al-Quran dan Hadist sebagai berikut : 1. Memelihara agama. Agama merupakan keharusan bagi manusia, dengan nilai-nilai kemanusiaan yang dibawa oleh ajaran agama, manusia lebih tinggi derajatnya dari hewan. 2. Memelihara Jiwa. Berupa hak untuk hidup secara terhormat dan agar terhindar dari tindakan penganiayaan, berupa pembunuhan, pemotongan angggota badan maupun tindakan melukai. 3. Memelihara Akal. Terjaminnya akal dari kerusakan yang menyebabkan orang yang bersangkutan tidak berguna ditengah masyarakat. 4. Memelihara Harta. Mencegah perbuatan menodai harta, misalnya pencurian. Mengatur muamalah serta transaksi ekonomi untuk meningkatkan kekayaan serta proporsional dengan cara yang dzalim dan curang. 5. Memelihara keturunan. Jaminan kelestraian populasi umat manusia agar tetap hidup sehat dan kokoh melalui penataan kehidupan rumah tangga dengan memberikan pedidikan dan kasih sayang kepada anak-anak agar memiliki kehalusan budi pekerti.
Kembali pada relasi zakat dengan Maqashid Syariah, zakat selaras dengan Maqashid syariah yang terkait dengan aspek menjaga harta mustahik. Aspek menjaga atau melindungi harta mustahik ini dapat dilakukan dalam wujud berbagai program pendayagunaan zakat. Dalam implementasinya terdapat 8 indikator yaitu : perolehan pendapatan yang halal, adanya peningkatkan pendapatan, pemenuhan kebutuhan keluarga, terjauhkan dari hutang ribawi, menjaga harta zakat dengan tidak konsumtif, berusaha menabung dan bersedekah dari pendapatan yang diperoleh, menggunakan keuntungan untuk mengembangkan usaha. Pendapatan dari program yang disupport dari dana zakat dapat dipastikan halal karena berasal dari pendayagunaan dana zakat. Agama Islam sangat melarang untuk memberi nafkah melalui jalan yang haram.
Dalam dimensi sosial, zakat merupakan bentuk tanggung jawab manusia di bumi untuk saling tolong-menolong dan berbagi antar sesama. Zakat dengan begitu, dapat berperan sebagai katalisator untuk saling menguatkan antar elemen masyarakat, terutama yang secara ekonomi (harta) lemah dan memerlukan bantuan dari pihak lain yang lebih kuat (muzaki). Dalam situasi tadi, dalam sistem sosial kemasyarakatan juga, zakat diharapkan dapat memberantas kemiskinan, menumbuhkan rasa kepedulian dan cinta kasih terhadap golongan yang lebih lemah. Dalam perspektif ekonomi, zakat juga menjadikan perekonomian akan bergerak cepat, terbangun persaudaraan di antara pelaku ekonomi, dan kesenjangan ekonomi pun akan menyempit. Zakat dengan kata lain dapat digunakan sebagai pendorong dan pengendali perekonomian agar tercapai falah (kesejahteraan lahir, batin, dunia dan akhirat) baik generasi sekarang maupun yang akan datang.
 Pendayagunaan Zakat di Era Pandemi
Saat ini dunia sedang mengalami pengalaman baru yang tak tertandingi selama 2 abad terakhir. Dampak yang dihasilkan oleh wabah Covid-19 melampaui dampak dari Perang Dunia I dan Perang Dunia II. Corona bukan sekedar penyakit yang menyerang kesehatan manusia, akan tetapi juga menyerang tatanan ekonomi, sosial dan politik seluruh dunia. Di Indonesia sendiri, wabah ini datang justru ketika ekonomi sedang kurang cerah situasinya. Kemiskinan Indonesia sebelum Krisis Covid-19 menunjukan bahwa kemiskinan kita masih belum tuntas tertangani dengan baik. Dan ketika Covid-19 ini masuk ke Indonesia kemudian berkembang menulari banyak penduduk Indonesia, dampaknya bukan hanya pada soal kesehatan semata, namun juga berdampak pada kondisi ekonomi masyarakat, termasuk fakir miskin yang menjadi mustahik zakat.
Sebagaimana kita tahu, Pandemi Covid-19 ini merupakan bencana global. Bukan hanya negara berkembang atau yang kurang maju saja yang terkena wabah ini.
Dampak ekonomi Pandemi-19 ini segera terlihat di lapangan, misalnya sempat muncul fenomena panic buying (harga bawang bombai, jahe merah, hingga harga masker naik signifikan dibanding saat normal). Beberapa dampak lainnya juga bermunculan, seperti daya beli masyarakat menurun, adanya peningkatan Inflasi dalam periode waktu ke depan, serta akan terjadinya pertambahan angka kemiskinan. Bagi mustahik zakat, bukan hanya muncul kekhawatiran akan adanya kemungkinan terpapar Covid-19, namun juga, dengan adanya kebijakan Social Distancing, maupun Phiysical Distancing yang kemudian diikuti kebijakan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) akan berdampak menjadi Economic Shock bagi mustahik. Kebijakan-kebijakan tadi dapat menyebabkan kegoncangan ekonomi, baik secara mikro mapun makro. Secara makro, negara akan mengalami perlambatan pertumbuhan ekonomi.
Bagi kalangan fakir miskin (mustahik zakat) kemungkinan akan mengalami goncangan ekonomi di tingkat rumah tangga para mustahik yakni berupa goncangan penghasilan, kesehatan, dan konsumsi terutama bagi mereka yang memiliki penghasilan harian. Dampak lanjutan dari situasi ini selain akan terjadinya economic shock bagi mustahik yang mengakibatkan aktivitas ekonomi mustahik akan menurun sehingga berimplikasi pada kemampuan daya beli mustahik yang secara langsung juga akan menurun. Dampak lainnya secara luas akan berimbas pada : (1). Produksi pangan terancam menurun, (2). Kelangkaan (ketersediaan) pangan terganggu, dan (3). Kenaikan harga bahan pangan.
Di tengah Pandemi ini, Zakat (dan juga infak dan sedekah) berperan signifikan dalam mengurangi dampak langsung maupun tidak langsung akibat Pandemi Covid-19 ini. Peran ZIS dalam Pandemi Covid-19 menurut Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi sangat strategis. Makanya ia mendorong gerakan Zakat, Infak dan Sedekah (ZIS)  lebih digencarkan lagi untuk membantu sesama di tengah pandemi virus Corona (Covid-19). Masih kata beliau-nya : Covid-19 ujian sekaligus momentum untuk saling bantu. Sekarang, saatnya Ziswaf tampil dengan peran fundamental melalui program nyata membantu dan memberdayakan masyarakat, ucapnya. Semoga kita semua termasuk orang-orang yang selalu peduli pada sesame sehingga tidak merasa enggan untuk mengeluarkan zakat. Aamiin Wallaahu alam bishshowaab

Sabtu, 24 Oktober 2020

zakat dan Penanggulangan Kemiskinan

ZAKAT DAN PENANGGULANGAN KEMISKINAN
Oleh: YUNDIAJI 
PAI Non PNS kec. Berbek


Yusuf Al-Qhardawi adalah seorang ulama kontemporer dari Mesir pernah berkata: Zakat merupakan potensi ekonomi umat yang kita anggurkan.Menarik untuk dikaji dan dicermati apa yang pernah dikatakan oleh Yusuf Al-Qhardawi sebagaimana tersebut di atas. Terlebih kita jika mengacu pada besarnya jumlah penduduk Indonesia, yang sebagian besarnya adalah umat Muslim, yakni sekira 85 persen dari jumlah total penduduk Indonesia sekira 250 juta jiwa. Maka, dengan sendirinya jumlah wajib zakat (Muzakki) sebesar lebih kurang 212.500.000 jiwa.Jumlah tersebut, jika dikalikan dengan besaran jumlah zakat yang harus dibayarkan oleh setiap umat Islam yakni 3,5 liter beras. Dengan asumsi harga beras sebesar Rp 6.000 per liternya, maka setiap orang (Muzakki) akan membayar Zakat Fitrah sebesar Rp 21.000. Bisa dibayangkan berapa besar jumlah penghasilan dari zakat dalam setiap tahunnya.
Pandangan tentang Zakat 
Dalam perspektif hukum, zakat adalah perintah agama yang harus kita tunaikan, karena kedudukan zakat sebagai rukun Islam yang ketiga, sama kedudukannya dengan rukun Islam lainnyasyahadat, shalat, puasa dan haji. Dan, zakat adalah bagian integral dari rukun Islam itu sendiri..
Tentang perintah dan ancaman bagi orang yang tidak menunaikan zakat dapat kita lihat dalam ayat Al-Quran berikut ini: 
 يآاَيُّهَاالَّذِيْنَ امَنُوْا اِنَّ كَثِيْرًامِنَ الْاَحْبَارِوَالرُّهْبَانِ لَيَأْكُلُوْنَ اَمْوَالَ النَّاسِ بِالْبَاطِلِ وَيَصٌدٌّوْنَ عَنْ سَبِيْلِ اللهِ وَالَّذِيْنَ يَكْنِزُوْنَ الذَّهَبَ وَالْفِضَّةَ وَلَا يُنفِقُوْنَهَا فِيْ سَبِيْلِ اللهِ فَبَشِّرْهُمْ بِعَذَابٍ اَلِيمٌ
Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya sebahagian besar dari orang-orang alim Yahudi dan rahib-rahib Nasrani benar-benar memakan harta orang dengan jalan yang batil dan mereka menghalang-halangi (manusia) dari jalan Allah. Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih. (QS. 9 AT-TAUBAH :34).
 Kemudian, dalam perspektif ekonomi, zakat merupakan potensi ekonomi umat yang sangat besar maka seyogianyalah kalau potensi zakat ini kita optimalkan, terutama dalam upaya mewujudkan kesejahteraan rakyat. 
Sedangkan dalam perspektif sosiologi dan antropologi, zakat dapat mencegah kecemburuan sosial dan kesenjangan sosial. Dari sisi antropologi, perintah untuk menunaikan zakat mengajari kita untuk senantiasa membudayakan kebiasaan berbagi kepada mereka yang secara ekonomi memiliki keterbatasan (miskin).
Jenis-jenis Zakat
Secara umum zakat yang dikenal dalam Islam ada tiga jenis, yaitu:
Pertama, Zakat Fitrah, adalah zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap Muslim (laki-laki ataupun perempuan), baik yang baru lahir atau yang sudah tua (uzur) sekalipun. Karena zakat fitrah merupakan zakat dari apa yang telah kita makan selama kurun waktu satu tahun. Zakat fitrah dimaksudkan untuk membersihkan makanan yang kita makan dari unsur-unsur yang meragukan (subhat). Tentang subhat, Nabi SAW, dalam salah satu haditsnya mengatakan: Batas antara yang halal dan yang haram itu adalah subhat (sesuatu yang meragukan). Siapa saja yang bisa menghindari hal-hal yang subhat maka selamatlah dia.
Jadi objek dari zakat fitrah adalah makanan halal yang kita makan selama kurun satu tahun, dengan jumlah 3,5 liter beras. Dan, dapat dikonversi dalam bentuk uang.
Kedua, Zakat Mal (zakat harta), adalah yang harus/wajib dikeluarkan oleh seorang Muslim ketika memiliki harta dalam jumlah yang banyak. Ketentuan atau ukuran yang dipakai untuk menetapkan kewajiban zakat mal tersebut berdasar pada hitungan nisab atau 100 gram emas atau yang sepadan dengannya, dengan catatan bahwa harta tersebut adalah harta yang diam (bukan modal). Kemudian zakat jenis tersebut (zakat mal) hanya wajib dikeluarkan sebanyak 1 kali. Berbeda dengan pajak yang setiap tahunnya harus dikeluarkan (dibayar) pada objek yang sama. Perintah untuk menunaikan zakat jenis ini dapat kita lihat dalam hadits Nabi SAW yang mengatakan: Bentengilah hartamu dengan zakat.
Tentang hal ini, Imam Al-Ghazali meriwayatkan, pernah suatu ketika saat kabilah (rombongan para pedagang) melintas di sebuah gurun pasir yang sangat luas dalam perjalanan pulang dari berniaga, tiba-tiba mereka dicegat dan disergap oleh gerombolan perampok. Pada kejadian tersebut seluruh harta bawaan mereka habis dibawa oleh gerombolan perampok. Namun, tak lama kemudian, perampok tersebut kembali dan mengembalikan barang salah seorang di antara para pedagang tersebut. Menyaksikan kejadian itu, para pedagang yang barangnya tidak dikembalikan bertanya kepada temannya (yang barangnya dikembalikan oleh para perampok): Apa rahasianya, sehingga semua barang-barang saudara dikembalikan oleh para perampok tadi. Dengan tenang ia menjawab bahwa barang-barang tersebut adalah barang yang sudah bersih, karena telah dikeluarkan zakatnya.
Ketiga, Zakat Profesi (zakat pendapatan). Zakat jenis ini hanya diwajibkan kepada orang (pegawai) yang bergaji tinggi.
Selain ketiga jenis zakat sebagaimana tersebut di atas, dalam Islam dikenal pula ajaran tentang infak dan sadaqah, serta wakaf.
Infak dan sadaqah bukan jenis zakat dan bukan juga merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap Muslim. Infak dan sadaqah ini kedudukannya dalam agama adalah sunnah, yang hampir diwajibkan kepada orang-orang yang tingkat kehidupan ekonominya terbilang memadai.
Wakaf adalah bentuk penyertaan seorang Muslim berupa tanah atau bangunan yang disumbangkan (baca: diwakafkan) untuk kebutuhan masyarakat Muslim.
Dalam Islam, tanah atau bangunan yang diwakafkan harus digunakan untuk kepentingan umum (utamanya, umat Islam), serta tidak boleh dialihfungsikan atau dipindahtangankan karena pemberian wakaf bukanlah penyerahan hak milik, melainkan penyerahan dalam bentuk pemanfaatan.
PENUTUP
Bahwa zakat merupakan bagian integral dari Rukun Islam maka menarik untuk dikaji dan diulas sebagaimana perhatian pemerintah terhadap pelaksanaan ibadah haji sebagai rukun Islam yang kelima, dengan menempatkan satu unit eselon satu di Kementerian Agama yang secara khusus menangani pelaksanaan ibadah haji, yaitu Direktorat Jenderal (Dirjen) Haji. Padahal dalam Islam, perintah untuk menunaikan ibadah haji hanya diwajibkan kepada mereka yang secara ekonomi berkecukupan (mampu). Dibandingkan dengan zakat, setiap Muslim, mulai dari yang baru lahir sampai kepada orang yang paling tua sekalipun, kalau dia Muslim maka wajib hukumnya mengeluarkan zakat (fitrah). Maka sewajarnya pula pemerintah memberikan perlakuan yang sama antara zakat ini dengan urusan pelaksanaan ibadah haji, yaitu dengan menempatkan satu unit eselon satu di Kementerian Agama, yakni Dirjen Zakat, Infak dan Sadaqah. 
Wallahualam bishshawaab. 

Senin, 21 September 2020

Cara menghitung zakat mal dan hal2 yang harus diketahui yent zakat mal

CARA MENGHITUNG ZAKAT MAL 
DAN HAL-HAL YANG HARUS DIKETAHUI TENTANG ZAKAT MAL 
Oleh: Yundiaji 
PAI Non PNS Kec. Berbek

Membayar zakat memang menjadi hal yang cukup dekat dengan umat muslim. Perintah membayar zakat diwajibkan kepada setiap umat Islam yang mampu memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari dengan layak. Di sisi lain, bagi muslim yang tidak mampu mencukupi biaya hidup, mereka tidak wajib membayar zakat, mereka malah harus diberikan zakat. Seorang Muslim yang mampu secara ekonomi, wajib menyisihkan sebagian harta yang dimiliki untuk diberikan kepada orang-orang yang berhak menerimanya, baik melalui panitia zakat maupun didistribusikan sendiri. Maka, bagi seorang muslim yang memiliki harta dan telah memenuhi syarat wajib zakat, wajib untuk membayar Zakat Mal (harta). Bagaimana cara perhitungan membayar zakat mal dan siapa saja golongan yang berhak menerima? 
Berikut penjelasannya:
 Pengertian harta yang dizakatkan
Menurut bahasa, harta adalah segala sesuatu yang diinginkan sekali oleh manusia, untuk dimiliki, dimanfaatkan, atau disimpan. Sedangkan menurut istilah, harta adalah segala sesuatu yang dapat dimiliki (dikuasai) dan dapat digunakan (dimanfaatkan). Maka, sesuatu dapat disebut dengan maal (harta) apabila memenuhi dua syarat, yakni:
Dapat dimiliki, disimpan, dihimpun, dikuasai
2. Dapat diambil manfaatnya sesuai dengan ghalibnya. Misalnya rumah, mobil, ternak, hasil      pertanian, uang, emas, perak, dll
B. Dalil dan hukum Zakat Mal
Banyak penyebutan zakat di dalam Al-Qur'an, di antaranya adalah dalam (QS. al-Baqarah [2]: 43)  

 وَاَقيْمُوالصَّلاَةَ وَاتُواالزَّكوةَ وَارْكَعُوْامَعَ الرَّكِعِيْنَ 

Artinya: "Dan dirikanlah salat, tunaikanlah zakat, dan ruku'lah beserta orang-orang yang ruku'".
Selain zakat merupakan salah satu rukun Islam dan menjadi salah satu unsur pokok bagi penegakan syariat Islam, Zakat juga merupakan kegiatan amal sosial dan kemanusiaan, yang dapat berkembang sesuai dengan kebutuhan umat manusia.
 Syarat Orang yang Wajib Zakat
Sedangkan syarat orang wajib zakat adalah, seorang Muslim atau Muslimah, berakal (sadar/tidak gila), sudah baligh, memiliki harta sendiri, dan sudah mencapai nisab.

 Syarat Harta yang Wajib Dizakati dan Waktu Mengeluarkan Zakat Mal
Syarat harta yang wajib di zakati yakni:
Kepemilikan penuh (pribadi)
Hartanya tidak berkurang alias bertambah atau berkembang
Sudah cukup nisab
Lebih dari kebutuhan pokok
Bebas dari utang. Utang yang dimaksud di sini adalah utang yang berkaitan dengan kebutuhan pokok
dan sudah berlalu satu tahun (12 bulan).
Sedangkan untuk nisab atau syarat jumlah minimum zakat maal yakni, 85 gram apabila dalam bentuk emas. Atau bila dalam bentuk harta lain, maka yang setara harga emas 85 gram dari nisab tersebut diambil 2,5% sebagai kadar zakat maal.
Maka, perhitungan zakat adalah seperti berikut:
Nisab zakat maal: 2,5% x jumlah harta yang tersimpan selama 1 tahun.
Contoh: Apabila memiliki emas 87 gram yang disimpan selama satu tahun penuh, maka wajib zakat yang dikeluarkan dalam setahun dari harta yang disimpan, adalah sebesar 2,5% x 87 gram = 2,175 gram atau uang seharga emas tersebut.
Penerima Zakat Mal
Sebagai Ibadah yang tertera dalam salah satu Rukun Islam, zakat tentu saja memiliki aturan mengikat dari segi ilmu fiqihnya, salah satu diantaranya adalah kepada siapa zakat diberikan.
Dalam QS At-Taubah ayat 60, Allah memberikan ketentuan ada 8 golongan orang yang menerima zakat yakni sebagai berikut:
Fakir, adalah mereka yang hampir tidak memiliki apa-apa, sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidup
Miskin, adalah mereka yang memiliki harta, namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar untuk hidup
Amil, adalah mereka yang mengumpulkan dan mendistribusikan zakat
Mu'allaf, adalah mereka yang baru masuk Islam, dan membutuhkan bantuan untuk menguatkan dalam tauhid dan syariah
Hamba sahaya, atau budak yang ingin memerdekakan dirinya
Gharimin, adalah mereka yang berhutang untuk kebutuhan hidup dalam mempertahankan jiwa dan izzahnya
Fisabilillah, adalah mereka yang berjuang di jalan Allah dalam bentuk kegiatan dakwah, jihad dan sebagainya
Ibnus Sabil, adalah mereka yang kehabisan biaya di perjalanan dalam ketaatan kepada Allah.
Jadi, jika kita termasuk yang sudah wajib membayar zakat sesuai dengan hukum dan telah memenuhi beberapa syaratnya, maka jangan lupa untuk membayar zakat. Karena membayar zakat adalah wajib hukumnya bagi yang mampu.
Wallaahu alam 

Senin, 24 Agustus 2020

hukuman bagi yang tidak mau membayar zakat

HUKUMAN BAGI ORANG YANG TIDAK MAU MEMBAYAR ZAKAT 

 Nikmat yang diberikan Allah SWT kepada kita semua sanagtlah banyak, yang mana bersyukur kepada yang membari nikmat adalh wajib. Allah SWT memberi nikmat kepada untuk menguji apakah kita berstukur lalu ditambah I kenikmatannya, atauah kit aakan mengkkufuri sehingga mendapat siksa sebagaimana firman Allah SWt du dalam Al Qur’an:
لَئِنْ شَكَرْتُمْ لَأَزِيْدَنَّكُمْ وَلَئِنْ كَفَرْتُمْ اِنَّ عَذَابِيْ لَشَدِيْدٌ
Sebagian nikmat Allah SWT yang diberikan kepada kita berupa harta. Kita diuji dengan harta. Apakah kita akan bersyukur dengan dibuktikan mau menunaikan zakat ataukah kita justru ingkar atau tidak mau membayar zakat yang akan mendatangkan siksa. Dalm QS. Al Fushshilat ayat 6, Allah SWT baerfirman: 
وَوَيْلٌ لِلْمُشْرِكِيْنَ الَّذِيْنَ لَايُؤْتُوْنَالزَّكَاةَ وَهُمْ بِالْأخِرَةِ هُمْ كَافِرُوْنَ
Artinya: “Dan kecelakaan yang besarlah bagi orang yang mempersekutukannya 
(yaitu) orang-orang yang tidak menunaikan zakat dan mereka kafir akan adanya kehidupan akherat. 
Dalam hadits yang diriwayatkan imam Bukhori Muslim, Rasulullah SAW bersabda: 
مَامِنْ صَاحِبِ ذَهَبٍ وَلَا فِضَّةٍ لَايُؤَدِّيْ مِنْهَا حَقَّهَا إِلَّا إِذَا كَانَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ صَفَحَتْ لَهُ صَفَالِحَ مِنْ نَارٍفَأُحْمِيَ عَلَيْهَا فِيْ نَارِ جَهَنَّمَ فَتُكْوَى بِهَا جَبْهَتَهُ وَجَنْبَهُ وَظَهْرَهُ كُلَّمَا بَرِدَتْ اُعِيْدَتْ لَهُ فِيْ يَوْمٍ كَانَ مِقْدَارُهُ خَمْسِيْنَ اَلْفَ سَنَةٍ حَتَّى يُقْضَى بَيْنَ الْعِبَادِ فَيَرَى سَبِيْلَهُ إِمَّا إِلَى الْجَنَّةِ وَإِمَّا إِلَى النَّارِ
Artinya: “Tiada seorangpun yang mempunyai emas dan perak, yang dia tidak berikan zakatnya, kecuali nanti di hari kiamat, harta itu akan dijadikan lempengan besi setelah di bakardalam neraka api jahannam, kemudian disetrikalah (gosok) dahunya, lamungnya, dan punggungnya. Bila sudah dingin, akan dipanaskan kembali (secara terus menerus) di (satu) hari yang lamanya kira-kira 50.000 tahun, sampai semua nasib manusia diputuskan, kemudian (masing-masing) melihat jalannya ada yang ke syurga dan ada yang ke neraka. 
Dari keterangan hadits diatas, sudah seharusnyalah kita untuk berintrospeksi diri atau Muhasabah bin Nafsi. Sudahkah apabila kita di beri harta oleh Allah SWT kita sudah memenuhi syarat untuk mengeluarkan zakat, kita keluarkan zakatnya,. Kalaupun  kita belum pernah mengeluarkan zakatnya, marilah mulai sekarang kita niati  untuk mengeluarkan zakat, daripada besok diakherat, menjadi siksaan bagi kita. 
Bahkan ibnu Umar RA juga mengingatkn: 
عَنِ ا بْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهٌ عَنْهُ مَنْ كَنَزَهَا فَلَمْ يُؤَدِّى زَكَاتَهَا فَوَيْلٌ لَه
Artinya: “Dari Ibnu Umar RA: “Barang siapa yang menyimpan harta dan tidak menunaikan zakatnya, maka neraka wail untuknya. (HR. Bukhori). 
Adapun bagi orang tidak meyakini (ingkar) terhadap syariat zakat, maka hukumnya adalah: 
Apabila baru mengenal , maka hukumnya zakat (masih muallaf), maka tidak kufur 
Apabila sudah tahu hukumnya zakat, (bukan muallaf) dan ingkar terhadap kewajiban zakat, yang telah ada dalam nash Al Quran/Al Hadits yang  majmu’alaihi, maka hukumnya Kufur (keluar dari agama islam) 
 Sedangkan tidak meyakini kewajiban benda yang masih diperselisihkan, ulama berbeda pendapat hukumnya, tidak sampai kufur. 
Diriwayatkan dari Abu Hurairah R.A ia berkata: “Sepeninggal Rasulullah SAW, Abu Bakar memerangi sekelompok Baduwi yang murtad, ketika itu Umar RA. Mengatakan kepadanya. Bagaimana tuan memerangi orang-orang itu, padahal rasululah telah bersabda “Saya diperintahkan untuk memerangi semua orangsampai mereka mengakui, bahwa tdak ada Tuhan selain Allah SWT. Jika mereka sudah mengatakannya, maka jiwa dan hartanya terelihara, kecuali jika yang bersangkutanmelakukan perkara yang berhak dihukum, sedangkan perhitungan (hisab) orang tersebut dikembalikan kepada Allah”. Abu Bakar RA. Menjawab “Demi Allah SWT akan terus memerangi orang-orang yang memisahkan antara sholat dan zakat, kareta zakat hak atas harta.” Demi Allah SWT , seandainya meraka enggan membayarkan seutas tali yang dulunya mereka bayarkan kepada Rsulullah SAW aku akan memerangi mereka karenanya. Umar RA. Kemudian berkata: “Sungguh Allah SWT telah menerangi dada Abu Bakar untuk memerangi mereka dan saya yakin itu benar. 
Rasulullah SAW bersabda: 
وَرَدَ فِى الْخَبَرِ عَنِ النَّبِيِّ الصَّادِقِ الْأَبَرِّصَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّه قَالَ مَانَقَصَتْ صَدَقَةٌ مِنْ مَالٍ وَقَالَ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم اِيَّاكُمْ وَالشُّحَّ فَإِنَّمَا اَهْلَكَ مَنْ كَانَ قَبْلَكُمُ الشُّحُّ
Junjungan kita Rasulullah SتAW bersabda: “Tidak akan kurang harta yang dishodaqohkan” dan sabdanya lagi “Takutlah kamu semua dari kikir(bakhil) sebab kerusakan umat sebalum kamu semua dikarenakan kikir (bakhil). 
Wallahu A’lam…

Senin, 27 Juli 2020

Hikmah zakat

HIKMAH ZAKAT
Oleh: Yundiaji (PAI Non PNS Kec. Berbek)

 Sebagaimana yang telah kita ketahui bersama,  zakat merupakan salah satu dari lima rukun islam. Dan hal ini berdasarkan nash Alqur’an, Al Hadits dan Ijma’ Ulama. Mengeluarkan zakat, bagi orang yang telah menetapi syarat wajibnya zakat, hukumnya wajib, artinya wajib bagi setiap Muslim yang merdeka, baligh, d berakal dan mempunyai harta tertentu, yang wajib dizakati, yang telah mencapai nishob dan menetapi syarat-syaratnya untuk mengeluarkan zakat, sebagaimana firman Allah dalam QS. At Taubah 103: 
خُذْ مِنْ اَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيْهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ اِنَّ صَلَاتَكَ سَكَنٌ لَهُمْ وَاللهُ سَمِيْعٌ عَلِيْمٌ
Artinya: “Ambillah zakat dari sebagian herta mereka, guna membersihkan dan mensucikan mereka dan berdoaah untuk mereka. Sesungguhnya doamu itu (menumbuhkan ) ketentraman jiwa bagi mereka.. Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.
Jadi hikmah disyariatkan zakat, merupakan salah satu manifestasi solidaritas , menjadi kunci pembuka petunjuk Allah dan rahmat Allah, sebagaimana firman Allah SWT dalam QS. Luqman ayat 3:
 هُدًى وَّرَحْمَةً لِلْمُحْسِنِيْنَ
Artinya: “Sebagai Petunjuk dan Rahmat bagi orang-orang yang berbuat kebaikan (yaitu orang-orang yang melaksanakn sholat, menunaikan zakat, dan mereka meyakini akherat(”. 
Dan menjadi indahnya kebersamaan, yang kaya berbagi rezki dengan yang miskin, yang miskin berbagi doa dengan yang kaya. Selain menjadi wahana perlindungan bagi sesama yang memerlukan, syariat zakat mengandung hikmah yang sangat besar, baik untuk pribadi orang yang berzakat maupun orang yang menerima zakat dan begitu juga hartanya. 
Diantara hikmahnya zakat, adalah:
Meningkatkan iman.
Orang yang dengan sadar dan tulus ikhlash mengeluarkan zakat berarti telah sanggup menerima perintah Allah SWT secara total dan menempatkannya diatas semua kepentingan. Meyakini dan membenarkan bahwa zakat merupakan rukun Islam dan menjadi haknya orang lain yang harus diberikan. Selain itu zakat menjaji perwujudan syukur kepada Allah SWT atas karuniaNya yang berupa harta, sebagaiman firman Allah SWT dalam QS. Al Baqoroh ayat 267: 


يَااَيُّهَاالَّذِيْنَ امَنُوْااَنْفِقُوْامِنْ طَيِّبَاتِ مَاكَسَبْتُمْ وَمِمَّااَخْرَجْنَالَكُمْ مِنَ الْأرْضِ وَلَاتَيَمَّمُوالْخَبِيْثَ مِنْهُ تُنْفِقُوْنَ وَلَسْتُمْ بِأخِذِيْهِ اِلَّااَنْتُغْمِضُوْافِيْهِ وَاعْلَمُوْااَنَّ اللهَ غَنِيٌّ حَمِيْدٌ
Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman, infakkanlah sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untukmu. Janganlah kamu memilih yang buruk untuk kamu keluarkan, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya, melainkan dengan memicingkan mata (enggan) terhadapnya. Dan ketahuilah Allah Maha Kaya dan Maha dan Maha Terpuji”.
Membersihkan jiwa
Dengan berzakat berarti telah melatih dan menumbuh kembangkan jiwa social dermawan dan kasih sayang terhadap sesame, mensucikan hati dari penyakit materialisme, kikir, dan dendam, sebagaimana firman Allah SWT dalam QS. At Taubah ayat 103: 

 خُذْ مِنْ اَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيْهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ اِنَّ صَلَاتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْ وَاللهُ سَمِيْعٌ عَلِيْمٌ

Artinya: “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka. Dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doamu itu (menumbuhkan) ketentraman jiwa bagi mereka. Allah Maha Mendengar Maha Mengetahui”.
Adapun yang dimaksud membersihkan dalam ayat diatas ialah zakat itu membersihkan mereka dari kebahilan dan cinta yang berlebih-lebihan terhadap harta. Dan yang dimaksud mensucikan  adalah zakat bisa menyuburkan sifat-sifat kebaikan dalam hati orang yang berzakat.

Menjaga harta 
Sebagaimana Sabda Rasulullah SAW: 

 حَصِّنُوْا اَمْوَالَكُمْ بِالزَّكَاةِ وَدَاوُوْامَرْضَاكُمْ بِالصَّدَقَةِ

 Artinya: “Jagalah hartamu dengan (mengeluarkan) zakat dan sembuhkan orang-orang sakitmu dengan shodaqoh”.
Secara emplisit, hadits diatas menggambarkan pemahaman bahwa resep mujarab untuk menjaga harta dan jiwa pemiliknya dari marabahaya adalah zakat. 
Secara logika, kalau sikap berjiwa sosial dengan si miskin, tentunya akan tercipta salng menjaga antara si kaya dan si miskin.
Semoga dengan kita mengetahui hikmah berzakat, kita dimudahkan oleh Allah SWT untuk menjalankannya. Aamiin…. 

Minggu, 26 Juli 2020

hikmah zakat

HIKMAH ZAKAT
Oleh: Yundiaji (PAI Non PNS Kec. Berbek)

 Sebagaimana yang telah kita ketahui bersama,  zakat merupakan salah satu dari lima rukun islam. Dan hal ini berdasarkan nash Alqur’an, Al Hadits dan Ijma’ Ulama. Mengeluarkan zakat, bagi orang yang telah menetapi syarat wajibnya zakat, hukumnya wajib, artinya wajib bagi setiap Muslim yang merdeka, baligh, d berakal dan mempunyai harta tertentu, yang wajib dizakati, yang telah mencapai nishob dan menetapi syarat-syaratnya untuk mengeluarkan zakat, sebagaimana firman Allah dalam QS. At Taubah 103: 
خُذْ مِنْ اَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيْهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ اِنَّ صَلَاتَكَ سَكَنٌ لَهُمْ وَاللهُ سَمِيْعٌ عَلِيْمٌ
Artinya: “Ambillah zakat dari sebagian herta mereka, guna membersihkan dan mensucikan mereka dan berdoaah untuk mereka. Sesungguhnya doamu itu (menumbuhkan ) ketentraman jiwa bagi mereka.. Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.
Jadi hikmah disyariatkan zakat, merupakan salah satu manifestasi solidaritas , menjadi kunci pembuka petunjuk Allah dan rahmat Allah, sebagaimana firman Allah SWT dalam QS. Luqman ayat 3:
 هُدًى وَّرَحْمَةً لِلْمُحْسِنِيْنَ
Artinya: “Sebagai Petunjuk dan Rahmat bagi orang-orang yang berbuat kebaikan (yaitu orang-orang yang melaksanakn sholat, menunaikan zakat, dan mereka meyakini akherat(”. 
Dan menjadi indahnya kebersamaan, yang kaya berbagi rezki dengan yang miskin, yang miskin berbagi doa dengan yang kaya. Selain menjadi wahana perlindungan bagi sesama yang memerlukan, syariat zakat mengandung hikmah yang sangat besar, baik untuk pribadi orang yang berzakat maupun orang yang menerima zakat dan begitu juga hartanya. 
Diantara hikmahnya zakat, adalah:
Meningkatkan iman.
Orang yang dengan sadar dan tulus ikhlash mengeluarkan zakat berarti telah sanggup menerima perintah Allah SWT secara total dan menempatkannya diatas semua kepentingan. Meyakini dan membenarkan bahwa zakat merupakan rukun Islam dan menjadi haknya orang lain yang harus diberikan. Selain itu zakat menjaji perwujudan syukur kepada Allah SWT atas karuniaNya yang berupa harta, sebagaiman firman Allah SWT dalam QS. Al Baqoroh ayat 267: 


يَااَيُّهَاالَّذِيْنَ امَنُوْااَنْفِقُوْامِنْ طَيِّبَاتِ مَاكَسَبْتُمْ وَمِمَّااَخْرَجْنَالَكُمْ مِنَ الْأرْضِ وَلَاتَيَمَّمُوالْخَبِيْثَ مِنْهُ تُنْفِقُوْنَ وَلَسْتُمْ بِأخِذِيْهِ اِلَّااَنْتُغْمِضُوْافِيْهِ وَاعْلَمُوْااَنَّ اللهَ غَنِيٌّ حَمِيْدٌ
Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman, infakkanlah sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untukmu. Janganlah kamu memilih yang buruk untuk kamu keluarkan, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya, melainkan dengan memicingkan mata (enggan) terhadapnya. Dan ketahuilah Allah Maha Kaya dan Maha dan Maha Terpuji”.
Membersihkan jiwa
Dengan berzakat berarti telah melatih dan menumbuh kembangkan jiwa social dermawan dan kasih sayang terhadap sesame, mensucikan hati dari penyakit materialisme, kikir, dan dendam, sebagaimana firman Allah SWT dalam QS. At Taubah ayat 103: 

 خُذْ مِنْ اَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيْهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ اِنَّ صَلَاتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْ وَاللهُ سَمِيْعٌ عَلِيْمٌ

Artinya: “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka. Dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doamu itu (menumbuhkan) ketentraman jiwa bagi mereka. Allah Maha Mendengar Maha Mengetahui”.
Adapun yang dimaksud membersihkan dalam ayat diatas ialah zakat itu membersihkan mereka dari kebahilan dan cinta yang berlebih-lebihan terhadap harta. Dan yang dimaksud mensucikan  adalah zakat bisa menyuburkan sifat-sifat kebaikan dalam hati orang yang berzakat.

Menjaga harta 
Sebagaimana Sabda Rasulullah SAW: 

 حَصِّنُوْا اَمْوَالَكُمْ بِالزَّكَاةِ وَدَاوُوْامَرْضَاكُمْ بِالصَّدَقَةِ

 Artinya: “Jagalah hartamu dengan (mengeluarkan) zakat dan sembuhkan orang-orang sakitmu dengan shodaqoh”.
Secara emplisit, hadits diatas menggambarkan pemahaman bahwa resep mujarab untuk menjaga harta dan jiwa pemiliknya dari marabahaya adalah zakat. 
Secara logika, kalau sikap berjiwa sosial dengan si miskin, tentunya akan tercipta salng menjaga antara si kaya dan si miskin.
Semoga dengan kita mengetahui hikmah berzakat, kita dimudahkan oleh Allah SWT untuk menjalankannya. Aamiin…. 

Rabu, 24 Juni 2020

ANTARA MANUSIA DAN ATURAN PEMERINTAH

ANTARA MANUSIA DAN ATURAN PEMERINTAH
Oleh: Yundiaji
PAI Non PNS Berbek 
Fiqh adalah pengetahuan tentang hokum-hukum yang sifatnya praktis yang digali dari dalil-dalilnya. Yang terperinci obyeknya adalah sikap perilaku dan sepak terjang orang – orang dewasa dan matang kepribadiannya. 
Potensi manusia yang ada diantara dua kutub, syurga dan neraka, antara memuji dan mengagungkan Allah dan merusak dan mengalirkan darah, harus di kendalikan dan di control dengan seperangkat aturan agar terkendali, terukur dan terarah pada hal-hal yang positif konstruktif. Aturan-aturan yang ada alam fiqh tidak lain adalah menghantarkan manusia pada kemaslahatan yang berintikan kesejahteraan, kemakmuran, kemajuan, keadilan dan kebahagiaan lahir bathin. Untuk mencapai hal ini, maka segala potensi negatif seperti virus corona dan sejenisnya harus dihilangkan. Paling tidak diminimalisir dieliminer sedini mungkin. Begitu juga yang dilakukan oleh Pemerintah Indonesia dalam menghadapi virus corona 19, sesuai dengan qoidah ushul fiqh 
                                     الاَحْكَامُ كُلٌّهَارَاجِعَةٌ اِلَى مَصَالِحِ الْاُمَّةِ دُنْيَاوَاُخْرًا
“Seluruh hukum ditunjukkan untuk menggapai kemaslahatan umat dunia – akherat “
Ada lima kemaslahatan pokok, yakni: jiwa, agama, keturunan, harta dan harga diri.
Untuk mewujudkan lima kemaslahatan tersebut, Pemerintah mengeluarkan peraturan New Normal supaya terhindar dari virus corona dan tetap bisa menjalankan ibadah dengan memperhatikan protokaol kesehatan dan bisa mencari rizqi dengan jalan bekerja.
Kelima pokok kemaslahatan ini tidak dapat berjalan dengan baik tanpa adanya kedisiplinan dari masyarakat dalam menjalankan protokol kesehatan. Disilah kaidah 
                            مَالَايَتِمُّ الْوَاجِبْ اِلَّا بِهِ فَهُوَوَاجِبْ 
“Jalan untuk menyempurnakan kemaslahatan, hukumnya wajib atau hal-hal yang bersifat sarana hukumny sama dengan tujuan,” 
dan sesugguhnya 
                                      مَقَاصِدُالشَّرِيْعَهْ
“Ditujukan untuk menegakkan kemaslahatan”
Agama dan dunia dimana bila prinsip-prinsip itu diabaikan, maka kemaslahatan dunia tidak akan tegak berdiri, sehingga berakibat pada kerusakan dan hilangnya kenikmatan peri kehidupan manusia. Kita dapat membayangkan hal ini ketika virus corona melanda Negara yang sudah psrah. Urusan ibadah, pendidikan, ekonomi dan lain-lain menjadi terbengkalai. Untuk mengembalikan seperti semula butuh waktu berminggu-minggu atau berbulan-bulan, bahkan bertahun-tahun. Disinilah relevensi qoidah 
                         دَرْأُالْمَفَاسِدْ مُقَدِّمٌ عَلَى جَلْبِ الْمَصَالِحْ
“Menolak kerusakan diprioritaskan daripada membangun kemajuan”
Semoga dengan adanya kita mengikuti protokol kesehatan, Allah SWT akan mengangkat virus corona dari bumi Indonesia khususnya, dan umumnya dari dunia ini. Aamiin….
Walloohu a’lam

Berbek, Juni 2020
  

Selasa, 02 Juni 2020

CIPTAAN ALLAH TIDAK ADA YANG SIA-SIA (TERMASUK COVID 19)

CIPTAAN ALLAH TIDAK ADA YANG SIA-SIA
 (TERMASUK COVID 19) 



Didalam Al Quran sudah dijelaskan bahwa semua yang diciptakan Allah SWT itu tidak ada yang sia-sia, sekalipun itu hewan yang menjijikkan menurut manusia, sebagaimana ulat atau hewan yang menakutkan sebagaiman singa atau hewan yang membawa bakteri, seperti lalat, tikus atau ikan yang berada di laut. Sebagaiman firman Allah SWT dalam Q.S Ali Imran : 191 
 اَلَّذِيْنَ يَذْكُرُوْنَ اللّهَ قِيَامًاوَقُعُوْدًاوَعَلَى جُنُوْبِهِمْ وَيَتَفَكَّرُوْنَ فِى خَلْقِ السَّموتِ وَالْاَرْضِ رَبَّنَامَا خَلَقْتَ  هذَا بَاطِلَ سُبْحَانَكَ فَقِنَا عَذَابَ الَّنارَ

Artinya: ( Yaitu orang-orang yang mengingat Allah sambil berdiri, duduk atau dalam keadaan berbaring dan meraka memikirkan tentang penciptaan langit dan bumi (seraya berkata) Yaa Tuhan Kami, tidaklah Engkau menciptakan semua ini sia-sia. Maha Suci Engkau Lindungilah kami dari adzab neraka. 
Ayat diatas mengajarkan kepada kita supaya selalu ingat kepada Allah SWT dalam keadaan apapun dan kita diperintahkan untuk berfikir tentang penciptaanNya dan ciptaan Allah itu tidaklah ada yang sia-sia.
Begitu halnya Allah menurunkan virus corona, tentunya akan ada manfaatnya bagi orang-orang yang mau berikir. Bagi mereka yang bergerak dibidang kesehatan, akan berfikir vaksin apa yang cocok untuk virus corona. Bagi orang-orang awam sudah seharusnya menjaga diri sebagaimana yang dianjurkan oleh pemerintah seperti sering cuci tangan dan jaga jarak.
Karena dalam kehidupan manusia nikmat yang terbesar bagi orang islam adalah                 nikmat di beri iman dan islam, kalau untuk badannya ialah nikmat sehat jasmani. Oleh karena itu kita harus menjaga kesehatan, karena dengan sehat manusia bisa beraktivitas serta menjalani hidup dengan semestinya. Sebagaimana sabda Rasulullah SAW yang artinya : akal yang sehat terdapat pada raga yang sehat.
Kita koreksi saja pribadi kita, kalau raga / badan kita sakit, maka bekerja tidak bisa, melakukan ibadah malas, menikmati yang kita miliki juga tidak bisa dengan sepenuhnya. Oleh karena itu untuk menghadapi COVID 19 kita ikuti protocol kesehatan. Semoga dengan mengikuti protocol kesehatan Allah SWT menjauhkan kita dari COVID 19 dan diangkat dari bumi Indonesia.  

Rabu, 13 Mei 2020

Ada apa dibalik corona virus (covid 19)

ADA APA
 DIBALIK CORONA VIRUS (COVID 19)
Oleh: YUNDIAJI 
PAI NON-PNS Kec. Berbek

Memahami hakekat musibah wabah, dalam hal ini corona virus (covid 19). 
Menurut ajaran agama islam sebagaimana firman Allah SWT dalam Q.S At Taubah ayat 51 yang berbunyi:  
 قُلْ لَنْ يُصِيْبَنَا اِلاَّ مَا كَتَبَ اللّهُ لَنَا هُوَ مَوْلنَا وَعَلَى اللّه فَلْيَتَوَكَّلِ الْمُتَوَكِّلُوْنَ 
Artinya: Katakanlah (Muhammad), “Tidak akan menimpa kamimelainkan apa yang telah ditetapkan Allah bagi kami. Dialah pelindung kami, dan hanya kepada Allah bertawakkallah orang-oraang yang beariman. 
Sebagai seoarng muslim wajib berkeyakinan bahwa musibah itudatang dari Allah bukan dari yang lain. Karena sebagian orang ada yang mengaitkan dengan perkara yang lain, sebagai contoh tidak turun-turun hujan, terus ada yang berpendapat bahwa ini karena tidak ditanggapne wayang. Na’udzubillah. Jangan sampai aqidah kita goyang gara-gara wabah virus covid 19 dan kita hamba Allah harus minta perlindungan kepada Allaah SWT dengan cara berdoa, ihtiyar baru tawakkal. 
Setiap orang memiliki keinginan, cita-cita dan sasaran yang ingin dicapai. Orang yang bertuhan merasa dirinya kecil, lemah dan tidak berdaya, tidak memilki kekuatan apapun. Hanya Allaah lah sendiri yang memiliki daya kekuatan. Siakap penyerahan diri inilah yang kemudian diapresiasikan dengan kalimat 
لَاحَوْلَ وَلَا قوَّةَ اِلَّا بِاللّهِ الْعَلِيِّ الْعَظِيْمِ 
Oleh karena itu semua keinginan, cita-cita dan tujuan, pertama kali dirumuskan menjadi permohonan kepada Allah SWT. Hal ini dilakukan dengan harapan semoga semuanya terwujud, sesuai denga izin dan rihoNya.
Permohonan inilah yang kemudian disebut dengan DOA dan kita harus berdoa semoga bi Barokati Syahri Romadhon, Allah mengangkat virus corona (covid 19) dari bumi Indonesia khususnya, umumnya seluruh dunia. Aamiin, juga mempebanyak wirid sebagaiman yang diajarkan para ‘Aalim yakni: 
بِسْمِ اللّه الَّذِيْ لَا يَضُرُّ مَعَ اسْمِهِ شَيْئٌ فِى الْاَرْضِ وَلَا في السَّمآءِ وَهُوَ السَّمِيْعُ الْعَلِيْم 
لِيْ خَمْسَةٌ اُطْفِيْئٌ بِهَا              حَرَّا لْوَبَاءِ الْحَاطِمَهْ 
اَلْمُصْطَفَى وَالْمُرْتَضَى            وَابْنَاهُمَا وَالْفَاطِمَهْ 

Untuk menanggulangi corona virus, diperlukan usaha bathin melalui doa dan usaha lahir yakni melalui ihtiyar. Ihtiyar atau usaha dan gigihnya perjuangan adalah langkah-langkah yang dilakukan untuk mencapai keinginan, cita-cita dan tujuan. Untuk itu di dalam menyikapi wabah corona virus saat ini yang harus kita lakukan adalah:
Cuci tangan dengan menggunakan sabun atau handsanitizer sesering mungkin
Memakai masker apabila keluar rumah
Jaga jarak dan hindari kerumunan 
Hasil dari suatu ihtiyar adalah hak dan wewenang Allaah SWT, sedangkan usaha dan perjuangan adalah kewajiban kita sebagai manusia. 
Setelah doa dan ihtiyar kita jalankan, kemuadian kita harus tawakkal. Tawakkal adalah menyerahkan diri kepada Allah SWT, apakah usah kita berhasil atau tidak, apapun taqdirnya harus kita terima dengan legowo, sebagai bukti penyerahan diri kita secara mutlak kepada Allaah SWT. Kalau kita berihtiyar bukan berarti kita meragukan kemampuan Allaah SWT atau diri kita mempunyai kekuatan diluar kekuatan Allaah SWT. Akan tetapi ihtiyar adalah melaksanakan perintah Allaah SWT.
Oleh karena itu, ketika kita sudah berdoa, meminta kepada Allaah SWT yang juga dibarengi ihtiyar sebagai bentuk kesungguhan akan tercapainya keinginan tersebut, namun tetnyata belum berhasil, maka yang harus kita lakukan adalah Muahasabah ‘ala annafsi, mawas diri dan bersabar, dalam dituntut untuk terus berjuang dan berusaha tanpa mengenal lelah sambil membenahi diri, niat, strategi, dan taktik penanggulangan corona virus (covid 19). Wallaahu a’lam…. 

Apa itu zakat mal

Apa Itu Zakat Maal ? Pengertian Maal (harta) Menurut bahasa (lughat), harta adalah segala sesuatu yang diinginkan sekali sekali oleh manusia...